Tak Pakai Masker di Yogyakarta Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu

Satpol PP Kota Yogyakarta saat lakukan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan beberapa waktu lalu | Foto: jogjakota.go.id
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja kian ketat mengawasi penerapan protokol kesehatan. Siapapun yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak alias berkerumun, akan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial hingga denda sebesar Rp100.000.

Dikutip dari Antara, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan ketegasan ini seiring dengan Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Instruksi presiden itu menguatkan peraturan di Kota Yogyakarta,” kata Heroe Poerwadi yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru. Peraturan tersebut memuat upaya pemerintah dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Di antaranya patroli keliling hingga memberikan sanksi bagi pelanggar.

Baca juga: Masyarakat Jogja Makin Sulit Mendapatkan Surat Sehat Untuk Bepergian, Ini Alasannya

Di dalam peraturan wali kota tersebut tercantum jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 100 ribu “Kalau masih ada yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka perlu ditindakan tegas,” kata Heroe Poerwadi.

Menurut dia, sebagian besar warga Kota Jogja menyadari pentingnya memakai masker dan rajin mencuci tangan. Hanya saja, masih kurang maksimal dalam menjaga jarak satu sama lain. “Kami sering mendapati masyarakat berkerumun,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan hingga kini baru menerapkan sanksi teguran kepada mereka yang mengabaikan protokol kesehatan. “Belum sampai sanksi kerja sosial atau denda,” kata dia. Musababnya, biasanya orang yang melanggar akan merasa malu saat diingatkan petugas di tempat umum. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*