Polda Bali Pastikan Jemput Paksa Jerinx Jika Mangkir Lagi di Pemeriksaan Kasus ‘Kacung’

Jerinx | Foto: jawapos.com/radar bali

JoSS, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bakal menjemput paksa pemain drum Superman Is Dead, Jerinx untuk dimintai keterangan terkait laporan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx pun diminta datang ke Mapolda Bali untuk diperiksa pada Kamis (6/8) besok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pemanggilan Jerinx harus dilakukan sebagai bentuk standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam pengusutan suatu perkara. Jerinx akan diminta keterangannya terkait unggahan di akun media sosial Instragram @jrxsid ihwal sebutan ‘Kacung’ WHO sehingga membuat IDI Bali meradang.

Dia mengaku pihaknya telah mengirim surat panggilan kedua kepada Jerinx pada Senin (3/8) lalu. Jika besok Jerinx tak datang, kata Yuliar, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa. Surat panggilan kedua sudah kami kirim Senin kemarin,” kata Yuliar, Rabu (5/8).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi, dokter bahkan sampai meminta keterangan sejumlah ahli. Yuliar mengatakan dari keterangan ahli bahasa, unggahan Jerinx disebut mengarah ke ujaran kebencian.

Oleh karena itu, sambung Yuliar, permintaan keterangan dari Jerinx pun diperlukan petugas untuk mengetahui secara jelas apa sebetulnya maksud dari unggahan pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut.

Baca juga: Buntut Video Temuan Obat Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

“Tetap kami pakai asas praduga tak bersalah karena belum tentu juga Jerinx salah. Kami sudah minta keterangan saksi, keterangan dokter dan ahli bahasa. Hanya Jerinx saja yang belum,” kata Yuliar.

“Dan itu sudah sesuai dengan SOP serta undang-undang juga diatur. Pemanggilan Jerinx harus dilakukan. Memang Jerinx harus menjelaskan, sebagai warga negara kan begitu. Jika tidak datang, maka kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Bali telah memanggil Jerinx terkait laporan IDI Bali. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan dalih berhalangan. Melalui kuasa hukumnya, Jerinx menghargai laporan IDI Bali dan siap menghadapi masalah hukum ini.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, selama tidak ada halangan yang bersifat mendesak, maka Jerink dipastikan hadir hari ini, Kamis (6/8) besok ke markas polisi di kota Denpasar tersebut.

“Untuk pemanggilan besok, sepanjang tidak ada hal yang emergency, Jerinx pasti datang,” ujar Gendo seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (5/8).

Perihal ketidakhadiran pada pemanggilan pertama, Gendo mengatakan kliennya saat itu ada halangan yang urusannya darurat. Kliennya, kata Gendo, tidak ada niat untuk mangkir memenuhi panggilan polisi.

“Terkait pemanggilan pertama bukannya kami mangkir, tapi memang berhalangan karena ada hal yang emergency,” ujar Gendo.

Gendo juga enggan berpolemik terkait rencana Polda Bali akan menjemput paksa kliennya jika tidak hadir pada panggilan kedua. Dia mengatakan soal langkah polisi hal tersebut sudah ada ketentuannya yakni pemanggilan paksa baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan ketiga.

“Saya tidak ingin berkonflik soal ini karena sudah diatur dalam undang-undang. Besok kan baru pemanggilan kedua. Harusnya setelah panggilan ketiga baru ada penjemputan paksa,” ujar Gendo. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*