Mantan Ratu Kecantikan Remaja Thailand, Amelia ‘Amy’ Jacobs Divonis 33 Tahun Penjara

Mari berbagi

JoSS, THAILAND – Aktris sekaligus mantan Ratu Kecantikan Remaja Thailand, Amelia “Amy” Jacobs (29), dijatuhi hukuman penjara selama 33 tahun empat bulan akibat terbukti menjadi bandar narkoba.

Seperti dilansir Asia One, Selasa (25/8), putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Provinsi Min Buri pada 20 Agustus lalu.

Menurut keterangan wakil juru bicara Kepolisian Kerajaan Thailand, Jenderal Pol. Krisana Pattanacharoen, Amelia dan kekasihnya yang merupakan manajer pub, Poonyawat Hirantecha (41), ditangkap pada 19 September 2017 di sebuah rumah di distrik Sai Mai, Bangkok. Saat itu polisi menyita 70 gram sabu, 16 pil ekstasi dan sebuah timbangan.

Pada 28 Agustus 2018, Amy disangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat itu sang kekasih divonis penjara selama 25 tahun dan empat bulan, serta pidana denda sebesar 750 ribu Baht (sekitar Rp351 juta).

Baca juga: Giring Maju Calon Presiden 2024, Apa Modalnya?

Hakim lantas sempat menjatuhkan pidana tiga bulan penjara kepada Amy, tetapi ditangguhkan, akibat terbukti menggunakan narkoba. Aktris berdarah Belanda-Thailand itu juga diwajibkan menjalani program rehabilitasi.

Akan tetapi, pada 20 Agustus lalu, hakim menyatakan Amy terbukti memperdagangkan narkoba, dan menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun dan empat bulan. Dia juga dipidana denda 666.666 Baht (sekitar Rp312 juta).

Hakim lantas menerbitkan surat perintah untuk menangkap Amy. Namun, dia dilaporkan kabur ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), dua hari usai sidang vonis.

“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Amelia pergi meninggalkan Thailand ke Dubai melalui Bandara Suvarnabhumi pada 22 Agustus 2019, menggunakan penerbangan EK 0385,” kata Krisana.

“Pejabat imigrasi tidak menahan dia karena saat itu belum ada perintah penangkapan. Sampai saat ini belum ada catatan dia kembali,” ujar Krisana, dilansir dari CNNIndonesia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*