Pemerintah Luncurkan Penjaminan Kredit Korporasi Senilai Rp100 Tiliun

Ilustrasi | Foto: bisnis.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan penjaminan pinjaman untuk segmen korporasi non-UMKM dan non-BUMN pada hari ini, Rabu (29/7/2020). Penjaminan kredit korporasi ini mengandeng bank-bank di Tanah Air dengan target kredit sebesar Rp100 triliun hingga 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ini adalah suatu kesempatan bagi pelaku usaha. Langkah ini sekaligus untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

“Ini menjadi daya tahan korporasi untuk bisa melakukan rescheduling dan meningkatkan kredit modal kerja,” ujar Airlangga dalam sambutannya, Rabu (29/7/2020).

Dia berharap dengan adanya penjaminan kredit ini ekonomi Indonesia pada kuartal IV dapat ditopang oleh geliat korporasi.

Kepala DK OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya mendukung penuh penjaminan kredit korporasi ini. Pasalnya, program ini juga akan memberikan appetite kepada pelaku usaha untuk bangkit.

“Ini bukan saja perusahaan yang didorong pada pemulihan ekonomi, tetapi juga perbankan untuk bergerak ke depan,” kata Wimboh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya akan terus menerus berikhtiar untuk mencari cara memulihkan kehidupan dan kegiatan ekonomi di Indonesia.

“Kita terus-menerus ikhtiar didalam kita mengembalikan kehidupan dan kegiatan ekonomi demand dan supply. Oleh karena itu, pemerintah mengembalikan aktivitas secara bertahap untuk mengerakkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Dalam program ini, pemerintah menunjuk LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk mejamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Tempatkan Dana di 7 BPD Sebesar Rp11,5 Triliun, Bank Jateng Dapat Rp2 Triliun

Sementara itu, jumlah kredit yang dijamin berkisar Rp10 miliar sampai Rp1 triliun. Todal ada 13 bank yang mengikuti penandatanganan ini yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank MUFG Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered Bank Indonesia dan UOB Indonesia.

Dalam peluncuran penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya ini, ada tiga penandatanganan yakni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenkeu dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perjanjian ini terkait pelaksanaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN akan rencananya dilakukan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dan Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas.

Selanjutnya, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indoensia (PII) tentang dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN.

Penandantanganan ini dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI dan Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo.

Kemudian, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan perbankan tentang penyediaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN.

Penjaminan kredit moral kerja untuk korporasi ini terlaksana setelah sebelumnya pemerintah juga memberikan penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak COVID-19. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*