Menteri KKP Cabut Larangan Penggunaan Cantrang, Ini Alasannya

Ilustrasi kapal cantrang | Foto: ayojakarta
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo mencabut aturan penggunaan cantrang yang sempat dilarang pada era Menteri Susi. Dia menilai penggunaan cantrang berpotensi pada tingginya penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan.

“Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kami awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik,” kata Edhy seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/7).

Menurut Edhy, dengan dicabutnya larangan, kapal-kapal cantrang dapat kembali melaut dengan mempekerjakan awak. Sejalan dengan itu, KKP juga sudah mempermudah perizinan kapal melalui aplikasi Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) yang bisa diakses 24 jam.

Menteri Edhy menyebutkan potensi perikanan Indonesia sangat besar sehingga sayang bila tidak dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Semangat kami bukan karena tidak suka dengan aturan yang dulu. Semangat kami adalah ingin memanfaatkan secara maksimal potensi yang ada untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, penggunaan cantrang ke depannya akan diatur berdasarkan zonasi penangkapan agar tidak ada lagi singgungan antara nelayan besar dan kecil. Selain itu, panjang tali cantrang hingga ukuran jaring juga diatur untuk menghindari eksploitasi sumber daya laut.

Baca juga: Ekspor Ikan Jateng Naik 22,5%, AS dan Jepang Mendominasi

Untuk memastikan keputusan yang diambil tidak salah, lanjut Edhy, pihaknya sudah menemui para ahli kelautan, pelaku usaha, hingga nelayan cantrang. Edhy juga menampik bahwa penggunaan cantrang merusak ekosistem karang.

“Saya enggak mau melindungi yang besar saja lalu meninggalkan yang kecil, atau melindungi yang kecil tapi meninggalkan yang besar. Keduanya harus jalan beriringan. Ekonomi itu hanya bisa berjalan kalau yang besar dan kecil bareng-bareng,” ujarnya.

Sebelumnya, KKP menggelar konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sejumlah hal seperti produktivitas penangkapan ikan dengan menetapkan alat tangkap termasuk cantrang.

“Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia memaparkan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Trian juga mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap itu.

Mengenai pengawasan, Trian menyebutkan bahwa untuk alat tangkap cantrang ada standar SNI yang perlu diterapkan untuk cantrang yang ramah lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa sekarang pengawasan terus dilakukan termasuk kapal cantrang yang harus selaku mengaktifkan transmitter-nya saat melaut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*