Ruben Onsu Harus Terima Kenyataan, Benny Sujono Pemilik Pertama Merk ‘Geprek Bensu’

Kolase, Ruben Onsu - Geprek Bensu | Foto: dream.co.id/net
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Ibarat sudah jatuh lalu tertimpa tangga, itulah kenyataan pahit yang kini dialami presenter kondang sekaligus pengusaha Ruben Onsu. Gugatannya atas kepemilikan merk ‘Geprek Bensu’ ditolak oleh Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, selain sukses di bidang entertaiment, suami dari Sarwendah ini juga menggeluti bisnis kuliner dan memiliki banyak gerai ayam goreng bernama Geprek Bensu. Outletnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Ruben juga diketahui memiliki, sejumlah restoran hingga kedai kopi di beberapa kota. Bisnis kulinernya kini meredup seiring pandemi virus corona yang tengah mewabah di seluruh pelosok dunia. Omsetnya turun drastis, bahkan dia harus merumahkan ribuan karyawannya sebelum Lebaran lalu.

“Dalam situasi seperti ini saya mengikuti peraturan pemerintah yang ada, jadi pengurangan karyawan itu pasti ada dan ini dialami juga oleh banyak perusahaan,” kata Ruben, dalam sebuah kanal Youtube.

Kenyataan pahiat kembali menimpanya, ayah dari Betrand, Tania dan Thalia ini dinyatakan kalah dalam urusan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan sebelumnya.

Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama “Bensu” yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019. Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.

Baca juga: Reisa Broto Asmoro, Dokter Cantik di Tim Komunikasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

“Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan MA tersebut.

Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. “DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” bunyi hasil putusan tersebut, seperti dikutip dari Grid.id.

Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu “.

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*