JoSS, SOLO – Mulai hari ini, Senin (15/6) Direktorat jenderal pajak (DJP) kembali membuka layanan tatap muka, setelah sempat ditiadakan sejak 16 Maret lalu. Meski demikian, sejumlah layanan dikecualikan karena bisa dilakukan melalui online.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rudy Gunawan Bastari, mengatakan layanan yang dikecualikan tersebut yakni pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing. Selain itu, permohonan Surat Keterangan Fiskal [SKF], validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan layanan VAT Refund di bandara.
“Atas layanan yang dikecualikan tersebut, wajib pajak bisa melakukannya secara daring melalui www.pajak.go.id, email KPP dan atau email tertentu,” katanya seperti dikutip dari Solopos.com.
Layanan pajak tatap muka ini dengan menerapkan tatanan normal baru atau new normal. Hal ini juga berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, termasuk kantor pajak di Solo.
Rudy menjelaskan dalam rangka mempersiapkan pembukaan kembali layanan pajak tatap muka di era normal baru ini, seluruh unit kerja di wilayah DJP Jawa Tengah II melaksanakan beberapa protokol kesehatan.
Protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Protokol kesehatan tersebut adalah pemasangan tabir kaca di tempat pelayanan terpadu, serta menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan bagi pengunjung yang hadir.
Baca juga: KAI Operasionalkan Kembali Tiga Kereta Jarak Jauh
Pengunjung juga akan diukur suhu badannya menggunakan thermal gun sebelum memasuki ruangan kantor pajak, diwajibkan mengenakan masker, serta akan dilakukan pembatasan jarak pada ruang tunggu.
Menurutnya, beberapa KPP juga menerapkan protokol kesehatan tambahan seperti menutup area bermain anak-anak dan ruang laktasi.
Meskipun layanan tatap muka kembali dibuka, pihaknya berharap kepada wajib pajak untuk terlebih dahulu memanfaatkan layanan daring yang disediakan oleh KPP.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Handayani, menambahkan untuk wajib pajak yang terpaksa melakukan konsultasi secara langsung, diminta membuat janji terlebih dahulu dengan petugas di KPP.
Sementara itu, layanan daring KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat diakses melalui aplikasi pelayanan otomatis Linktree. Berikut perinciannya:
KPP Pratama Klaten : http://s.id/layananpajakklaten
KPP Pratama Temanggung : https://linktr.ee/PajakTemanggung
KPP Pratama Purwokerto : https://linktr.ee/kpp521
KPP Pratama Purbalingga : https://linktr.ee/pajakpurbalingga
KPP Pratama Purworejo : https://linktr.ee/pajakpurworejo
KPP Pratama Magelang : http://bit.ly/pajakmagelang
KPP Pratama Cilacap : https://linktr.ee/kpp522
KPP Pratama Solo; https://linktr.ee/pajaksurakarta
KPP Pratama Karanganyar : https://linktr.ee/pajakkra
KPP Pratama Boyolali : https://linktr.ee/pajakboyolali
KPP Pratama Sukoharjo: https://linktr.ee/pajaksukoharjo
KPP Pratama Kebumen: https://linktr.ee/pajakkebumen. (lna)
Leave a Reply