Ganjar Tegaskan Salat Id Dilaksanakan Di Rumah, MUI Rilis Tuntunannya

Foto: humas.jatengprov.go.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bagi masyarakat Muslim bahwa Salat Idul Fitri 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

“Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama, terus kemudian dari organisasi besar keagamaan,” katanya di Semarang, Minggu.

Seperti dilansir dari Antara, Ganjar menuturkan MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.

“Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing, menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga Shalat Idul Fitri di rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, ada informasi yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemprov Jateng memberi izin pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan shalat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar (hoax),

Pada informasi tersebut juga tertulis, peraturan itu ditandatangani oleh Sekda Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu,” kata Heru.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan tuntunan atau tata cara melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga, sebagai salah satu cara untuk “bersahabat” dengan COVID-19.

Baca juga: Hati-Hati Warga Yang Tak Pakai Masker Dihukum Denda

Ketum MUI Jateng Kiai Ahmad Darodji di Kantor MUI Jateng, Semarang, Jumat menyampaikan tidak hanya tuntutan atau tata cara Shalat Id, tetapi MUI Jateng juga mengeluarkan Tausiyah 40 Tahun 2020 yang terbit 7 Mei 2020.

“MUI Jateng mengeluarkan Tausiyah 40 yang berisi tausiyah itu sendiri, tata cara atau tuntunan Shalat Id, contoh naskah khotbah mulai dari yang panjang, ada juga yang singkat, hingga tuntunan doa-doa secara sederhana,” kata Kiai Ahmad Darodji.

Kiai Ahmad Darodji menjelaskan isi tausiyah tersebut berisi seruan atau anjuran agar Shalat Id di rumah bisa dilakukan sendiri tanpa ada khotbah, serta dapat dilakukan secara berjamaah dengan anggota keluarga.

“Misalnya suami menjadi imam sekaligus khotib. Jika punya anak dewasa, maka bisa berbagi tugas anaknya jadi khotib dan ayahnya jadi imam atau sebaliknya. Bisa juga merangkapnya jadi imam sekaligus khotib. Bacaannya juga tidak perlu yang panjang-panjang, bisa pada rakaat pertama Al-Fatehah dan Al-Ikhlas, kemudian rakaat kedua Al-Fatehah dan An-Nas. Jadi tidak dilakukan sederhana, tidak harus surat yang panjang,” katanya.

Kiai Ahmad Darodji menjelaskan tausiyah MUI Jateng tersebut bersifat anjuran atau seruan dan telah melewati kajian para ulama mengacu dari Al-Quran, hadist, dan kondisi saat ini.

“Untuk halal bihalal, saling meminta maaf pada Lebaran bisa dilakukan secara online dan banyak aplikasi yang dapat dimanfaatkan. Hanya saja untuk Salat Id, tidak bisa dilakukan dengan online,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*