Tangkal Dampak Corona Pemerintah Umumkan Kebijakan Stimulus Jilid 2

Konferensi pers terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian | Foto: indozone.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan stimulus ekonomi kedua untuk mengatasi dampak penyebaran COVID-19 kepada sektor industri manufaktur maupun kegiatan perekonomian secara keseluruhan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan stimulus ini diberikan agar sektor riil tetap bergerak dan menjaga daya beli masyarakat, terkait upaya menghadapi dampak virus corona.

Sejumlah kemudahan dirilis pemerintah, yakni Relaksasi itu adalah stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi sektor manufaktur selama enam bulan bagi pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun.

Sektor lain yang mendapatkan kemudahan adalah Wajib Pajak yang memperoleh Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil Menengah.

“Tujuan stimulus ini adalah pemberian tambahan penghasilam bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untik mempertahankan daya beli,” katanya dalam jumpa pers di damping Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.

Untuk stimulus ini, besaran nilai PPh yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp8,6 triliun. Kemudian, pembebasan PPh pasal 22 impor selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak COVID-10 agar laju impor tetap terjaga.

Baca juga: Satu Pasien Positif Corona di Solo Meninggal, Rudy Minta Daerah Diberi Kewenangan Cek Lab

Untuk relaksasi yang diberikan guna memberikan ruang manajemen kas bagi industri, besaran penundaan PPh itu mencapai Rp8,15 triliun.

Selain itu, terdapat pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kinerja ekspor.

Besaran penundaan PPh untuk stimulus ini mencapai Rp4,2 triliun. Pemerintah juga memberikan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk eksportir tanpa batasan dan non eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar.

Dengan adanya percepatan restitusi yang diberikan hingga Rp1,97 triliun, Wajib Pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga merumuskan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan atau pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun impor untuk memperlancar arus barang.

Stimulus nonfiskal lainnya adalah percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader atau pengusaha bereputasi serta memperbaiki National Logistic Ecosystem.

“Dampak terhadap sektor ekonomi tidak terelakkan. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu pemerintah memerhatikan isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*