Rukonya Longsor ke Sungai, Pedagang di Jember Minta Ganti Rugi ke Pemkab

Ruko di Jalan Sultan Agung, Kaliwates Jember roboh akibat longsor | Foto: jemberpost.net
Mari berbagi

JoSS, JEMBER – Puluhan pedagang di Jalan Sultan Agung, Kaliwates Jember meminta pemerintah kabupaten memberikan ganti rugi terkait robohnya puluhan bangunan (rumah dan toko/ruko) di kawasan tersebut, awal pekan ini.

Seperti diketahui, plengsengan Sungai Kalijompon di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember longsor hingga menyebabkan 10 ruko roboh pada Senin (2/3) dini hari. Kawasan usaha yang merupakan aset Pemkab jember itu kini menyisakan 21 unit lain yang berisiko tinggi jika ditempati.

Untuk itu, sebagian pedagang yang sebelumnya mempertahankan bisnisnya di unit-unit yang tersisa, kini bersedia mengosongkan toko-toko berlantai dua itu.

Dua hari terakhir mereka mengangkut produk yang dijual dan berbagai perlengkapan toko keluar dari kawasan Jalan Sultan Agung. Mereka juga membongkar pintu besi depan toko, berikut bingkainya, sebelum Pemkab Jember merobohkan semua bangunan dengan alat berat.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pedagang Jimmy (50), dikatakan, pihaknya bersedia mengosongkan ruko. Namun, pedagang meminta direlokasi ke tempat baru atau ganti rugi pembongkaran tempat usaha mereka.

“Harapannya direlokasi atau dapat ganti rugi, (nilainya) enggak tahu nanti dimusyawarahkan,” kata Jimmy di tokonya yang sedang dikosongkan pekerja, Selasa (3/3) seperti dikutip dari Suara.com.

Dia mengaku mendapat pemberitahuan dari Pemkab Jember terkait perintah pengosongan ruko empat bulan yang lalu. Dia sendiri mengakui tingginya risiko, bila ruko tetap dibiarkan sementara pondasi bagian belakang yang berada di sempadan Sungai Kalijompo telah banyak berlubang.

Jimmy menambahkan toko yang dikelolanya merupakan milik seorang saudara yang disewanya untuk berbisnis jual-beli komputer 2 tahun terakhir. Saudaranya yang merasa telah membeli dan memiliki ruko sejak puluhan tahun lalu, meminta relokasi atau ganti rugi pada Pemkab Jember.

Baca juga: Tekan Dampak Ekonomi Akibat Virus Corona, Pemberlakuan Zero ODOL Diundur

“Ruko ini punya saudara, saya yang jalanin, masih belum tahu dapat ganti rugi atau tidak. Belum ada keputusan, nanti dirapatkan di Pendopo,” kata Jimmy.

Bupati Jember Faida mengatakan dalam status darurat bencana, 31 ruko aset Pemkab Jember itu harus dikosongkan dan segera dirobohkan dalam dua minggu mendatang. Masalah sengketa kepemilikan ruko tetap akan dibahas secara terpisah tanpa menunda langkah pengosongan dan perobohan ruko.

Dia mengintruksikan Disperindag Jember untuk mengusut dugaan transaksi aset Pemkab Jember itu, yang padahal tidak pernah ada proses penjualan aset tersebut secara resmi.

Di sisi lain pihaknya berupaya mengangkat puing-puing 10 ruko yang sudah roboh dari dalam sungai, dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan status darurat bencana lainnya.

“Polemik status kepemilikan di bahas nanti, yang jelas demi keselamatan warga saya perintahkan Indag (Disperindag) bersama Polres Jember untuk mengusut masalah ini, perintah untuk mengosongkan wilayah,” kata Faida.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember David Handoko Seto mengatakan aset tersebut tetap milik  Pemkab Jember sehingga memiliki kewenangan untuk memerintahkan penghuninya untuk mengosongkan bangunan.

“Ngapain harus ganti rugi, orang mereka ditingkatkan ekonominya selama bertahun-tahun di situ, kok masih minta ganti rugi, kan nggak usah mestinya. Selain mengeluarkan status darurat bencana, Bupati Jember juga harus mengeluarkan surat kepada semua penghuni ruko itu untuk meninggalkan tempat tanpa syarat,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*