RI Tegaskan Tak Akui 9 Titik Imajiner China di Natuna

Kolase, Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi bersama jajaran saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (3/1) - Suasana saat KRI Tjiptadi-381 berkejaran dengan Coast Guard China, Kamis (2/1/2020) | Foto: tribunnews.com/Dok Koarmada I/cnbcindonesia.com

JoSS, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi menegaskan Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line (klaim atas sembilan titik imaginer) China di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Retno mengatakan batas wilayah itu merupakan klaim sepihak tanpa dasar hukum.

Seperti dikatahui, Republik Rakyat China (RRC) telah mengklaim Perairan Natuna yang menjadi teritorial Republik Indonesia. Ada dua hal yang menjadi dasar argumen kedua negara, namun China hanya mengakui salah satunya.

China punya Nine Dash Line atau 9 Garis Putus-putus yang dibikin sejak 1947. 9 Garis Putus-putus menjadi batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu, membujur dari utara, menabrak laut Filipina, terus ke selatan, hingga mencaplok sebagian Perairan Natuna milik Indonesia.

Indonesia tidak mengakui konsep 9 Garis Putus-putus yang dinyatakan China itu. Pijakan hukum Indonesia ada dua.

Pertama, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Kedua, putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan untuk menyelesaikan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal) tahun 2016.

Baca juga: TNI Siaga Tempur Hadapi China di Natuna, Alutsista Dikerahkan

Retno menuturkan China merupakan salah satu bagian dari UNCLOS (United Nations Convetion on the Law of the Sea) 1982. Oleh karena itu, dia meminta China wajib menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

“Indonesia tidak pernah akan mengakui 9 dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982,” ujar Retno usai rapat tertutup di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

Lebih lanjut, Retno menyampaikan rapat koordinasi di Kemenkopolhukam untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Dia menyebut Indonesia menekankan kembali bahwa telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

“Wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982,” ujarnya.

Rapat tertutup di Kemenkopolhukam terkait keamanan perairan natuna dihadiri oleh sejumlah pihak, yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Staf TNI AL Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala BSSN Hinsa Siburian, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Hadir pula Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman, hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

China diduga melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai RRC di perairan Natuna. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*