JoSS, JAKARTA – PT Rabobank Internasional Indonesia resmi menutup seluruh cabangnya di Indonesia setelah beroperasi selama 30 tahun sejak 1990. Penutupan dilakukan secara bertahap hingga Juni 2020. Untuk itu nasabah diminta menarik dananya paling lambat 14 Februari 2020.
Seperti diketahui, pada 11 Desember 2019, PT Bank Central Asia Tbk, melalui anak usahanya di bidang pembiayaan kendaraan, PT BCA Finance, sudah resmi mengakuisisi saham Rabobank Indonesia dari Grup Rabobank.
Transaksi ini mengikuti rencana Grup Rabobank untuk menghentikan operasional di Indonesia seturut dengan perubahan pada strategi global grup.
Akuisisi ini ditandai dengan penandatangan perjanjian jual beli bersyarat (conditional sale and purchase agreementatau CSPA) antara kedua pihak, yang tunduk pada persetujuan OJK.
Manajemen Rabobank Indonesia menyatakan, sehubungan dengan keputusan Rabobank Group untuk menghentikan aktivitas perbankan mereka melalui Rabobank Indonesia, perseroan telah dan akan terus melakukan penutupan kantor-kantor cabang dan penghentian produk atau jasa perbankan lainnnya.
Baca juga: Dampak Kenaikkan Iuran, 792.854 Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas
“Atas hal itu, melalui pengumuman ini, kami meminta Bapak/Ibu nasabah pemilik rekening simpanan di Rabobank Indonesia untuk segera melakukan penarikan dana dan penutupan rekening yang masih ada saat ini selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini, atau selambatnya tanggal 14 Februari 2020,” tulis pengumuman tersebut.
Jika para nasabah belum melakukan penarikan dana atau penutupan rekening hingga tenggat itu, manajemen Rabobank Indonesia menegaskan akan memindahkan dana yang ada pada rekening simpanan nasabah ke rekening penampung.
Adapun untuk perhitungan bunga untuk dana yang dimaksud akan dihentikan pada saat dana kami pindahkan ke rekening penampung. Pengambilan dana setelah tanggal 14 Februari 2020 dapat dilakukan di bekas pemilik rekening yang sama pada kantor-kantor cabang Rabobank Indonesia, di antaranya Bandung (RE Martadinata), Semarang (Pandanaran), Lampung (Kartini), Medan (Diponegoro), Surabaya (Panglima Sudirman), dan Jakarta (Abdul Muis).
Jika setiap rekening penampungan yang pemilik dananya tidak juga melakukan penarikan dana hingga tanggal 16 Maret 2020, perseroan akan mengenakan satu kali biaya administrasi maksimal Rp 200.000.
Penutupan bertahap ini adalah bagian dari rencana Rabobank Indonesia untuk berhenti beroperasi di Tanah Air. Hingga saat ini Presiden Direktur Rabobank Indonesia Jos Luhukay belum memberikan informasi tambahan terkait dengan bank mitra yang akan menerima peralihan nasabah.
Namun diketahui, total nasabah Rabobank International Indonesia sekitar 12.000 orang. (lna)

Leave a Reply