Tak Sinkron, Penetapan Tersangka Penyerang Novel Dinilai Janggal

Kolase Tersangka penyerang Novel Baswedan | Foto: radarmadura.id/kompasiana.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Tim Advokasi Novel Baswedan menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka penyerang kliennya yang merupakan dua anggota polisi aktif beberapa waktu lalu. Selain info yang berbeda, ciri-ciri pelaku tidak sesuai dengan sketsa wajah yang sebelumnya beredar.

Anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa menuturkan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui.

Selain itu terdapat perbedaan informasi, di satu sisi menyebut kedua polisi tersebut menyerahkan diri namun keterangan lain mengatakan ditangkap. Alghif juga mengungkap tim advokasi merasa temuan polisi ini seolah-olah baru sama sekali.

“Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” kata Alghiffari melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Tim advokasi juga menemukan ketidaksinkronan informasi dalam kasus ini ketika menyandingkan pernyataan dari Polri dengan Presiden Jokowi. Kepolisian menyatakan belum mengetahui tersangka sedangkan Presiden Jokowi mengatakan akan ada tersangka.

Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Polisi Aktif, Laode Syarif: Pelaku Intelektualnya Harus Segera Ditangkap

“Ini menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini. Korban, keluarga, dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi,” ujar dia.

Polisi sejauh ini belum membeberkan motif penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan, tapi mengungkap peran dua tersangka dalam kasus tersebut,

“Ada yang nyopir dan ada yang,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di kawasan Mabes Polri, Sabtu (29/12).

Meski begitu Argo belum mau merinci motif dari kedua tersangka, atau apakah penyerangan dilakukan atas kehendak sendiri atau perintah pihak lain.

Argo pun tak menjawab gamblang ketika ditanya apakah pelaku menyerahkan diri atau ditangkap. Ia hanya berulang kali mengatakan bahwa polisi mengamankan kedua orang tersebut.

“Diamankan ya. Sudah cukup jelas? Diamankan lalu dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Argo

Alghifari menyatakan Presiden Joko Widodo wajib memeriksa setiap pengembangan kasus teror air keras tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*