Pemkab Bantul Cabut Izin Penjualan BBM Eceran Termasuk Pom Mini

Ilustrasi | Foto: jogja.idntimes.com
Mari berbagi

JoSS, BANTUL – Masyarakat penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran bakal dirazia hingga ke daerah pelosok Bantul. Pasalnya Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantu mengeluarkan surat perintah pencabutan izin usaha mikro kecil (IUMK) untuk pengecer BBM termasuk pom mini.

Larangan tersebut, tertuang dalam Surat bernomor 508 018 15 tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul Agus Sulistyana tertanggal 13 Desember 2019.

Agus menyebutkan kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan pemerintah ah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta hasil rapat koordinasi tanggal 12 Desember bertempat di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul.

Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri.

Dengan keluarnya surat tersebut, dinas memerintahkan camat untuk mencabut surat izin usaha mikro pengecer BBM termasuk pom mini.

Agus menyebutkan surat tersebut ditujukan kepada para camat karena selama ini yang mengeluarkan IUMK Pengecer BBM adalah Kecamatan.

Baca juga: Demi Aksesibilitas YIA, Pemerintah Bakal Bangun Tol Lintas Selatan Jawa Ruas Jogja-Garut

“Sebenarnya ini ditujukan untuk pengecer pertalite. Sementara untuk pengecer pertamax tetap diperbolehkan,”ujarnya seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (17/12).

Namun dalam kasus-kasus tertentu, pengecer pertalite masih diperbolehkan. Seperti bahan bakar yang digunakan untuk pertanian dan juga perikanan. Namun hal tersebut masih perlu persyaratan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Meski begitu, surat edaran tersebut ditanggapi negatif oleh warga Bantul yang tinggal di kawasan pelosok. Seperti diungkapkan seorang warga Kecamatan Dlingo Wahyu Yulianto. Dia menolak rencana tersebut karena saat ini belum ada SPBU yang melayani kebutuhan BBM di kecamatan tersebut.

“SPBU terdekat kami di Kecamatan Imogiri, Bantul. Jaraknya 15-20 kilometer dari Dlingo dan SPBU Gading dan Playen yang ada di Gunungkidul, jaraknya juga sama ke Imogiri,”ujarnya.

Ia khawatir jika aturan tersebut benar-benar dilaksanakan maka Warga Dlingo akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut. Selama ini, warga Dlingo sangat terbantu dengan pengecer ataupun Minipom yang banyak terdapat di wilayah tersebut.

Terlebih kemampuan warga Dlingo yang terbatas sehingga dalam membeli BBM pun hanya eceran satu atau dua liter saja. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*