Kontraktor RSUD Mijen Tak Serius, Dewan Desak Tindak Tegas

Pembangunan Rumah Sakit Mijen Tipe D yang belum rampung | Foto: youtube simpang 5 tv
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Komisi C DPRD Kota Semarang mendesak pemkot untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kontraktor proyek pembangunan Rumah Sakit Mijen Tipe D. Alasannya, kontraktor tidak serius dalam mengerjakan proyek tersebut.

Ketua komisi C, Rukiyanto mengatakan progres pembangunan rumah sakit tersebut kini belum ada 50%, sementara hanya ada 6 pekerja. Padahal proyek tersebut harusnya rampung pas 15 Desember mendatang.

Dia menegaskan, kontraktor pembangunan RS tersebut tidak serius. Pihaknya merekomendasikan harus dilakukan tindakan segera, meskipun waktu kontrak pekerjaan tinggal beberapa hari lagi agar tidak berlarut-larut.

Menurutnya yang paling dirugikan akibat lambatnya proyek tersebut adalah masyarakat. Apalagi seharusnya pembangunan RS tersebut selesai akhir 2020. “Jadi ini pasti selesainya bangunan ini akan mundur lagi. Rabu (4/12) kita akan panggil klarifikasi untuk meminta klarifikasi. Ini sangat mengganggu kinerja Pemkot Semarang,” tegas dia seperti dikutip dari Ayosemarang.

Dari hasil kunjungan Komisi C DPRD Semarang tersebut, pembangunan tahap satu RS tersebut nampak terlihat tidak serius lantaran dinilai telat dan tidak memenuhi target pembangunan. Dalam papan informasi proyek pembangunan tersebut tertulis kontraktor yakni PT Daya Bangun Mandiri.

Baca juga: Kontraktor Kehabisan Dana, Pembangunan RSUD Mijen Terancam Mandek

Adapun konsultan pengawas yakni PT Gatra Upanyasa Ripta. Nilai anggaran sebesar Rp 10.412.444.000. Pekerjaan pembangunan RS Mijen tahap satu itu ditargetkan rampung 15 Desember 2019 mendatang. Rukiyanto menegaskan akan segera memanggil kontraktor proyek pembangunan tersebut.

Sebab selain progres pembangunan yang tergolong lambat juga merugikan masyarakat sekitar untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.

“Kita lihat dan yakini bahwa pekerjaan ini tidak akan selesai. Yang bekerja hanya lima orang sedangkan waktu tinggal sekitar 15 hari lagi,” katanya.

Sementara itu, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang bakal melayangkan surat peringatan 3 dan pemutusan kontrak kepada kepada kontraktor pembangunan tahap pertama RSUD Mijen. Hal itu diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pembangunan RSUD Mijen Kelas D, Beta Marhendriyanto, Senin (2/12) saat meninjau RSUD tipe d itu.

“Kami telah melayangkan surat peringatan (SP) ke-2 kepada kontraktor yang membangun RSUD Mijen,”ujarnya.  Pihaknya telah merapatkan terkait adanya keterlambatan pengerjaan RSUD Mijen dengan kontraktor, Jumat (29/11).

Menurutnya, mereka menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan tersebut dengan melakukan percepatan. “Katanya mereka sudah menyatakan akan melakukan percepatan dengan bekerja 24 jam yang dibagi 3 shift. Bahan juga akan didatangkan lebih awal. Tapi, sampai Senin (2/12) pekerja hanya beberapa, mereka seperti tidak terlihat serius,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*