Gugatan Ditolak, Suteki Ajukan Banding

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan guru besar Undip Prof Suteki terhadap rektornya, Prof Yos Johan Utama. Atas putusan pengadilan tersebut, Suteki menyatakan akan melakukan banding.

“Akan banding, saya percaya negara ini, ada tahapan banding dan kasasi,” kata Suteki setelah mengikuti sidang putusan di PTUN Semarang, Rabu (11/12/2019).

Seperti diketahui, Suteki, menggugat Rektor Undip, Prof Yos Johan, Ke PTUN Semarang karena diberhentikan dari jabatan kaprodi usai tampil sebagai saksi ahli gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada Juni 2018 lalu.

Sementara itu Hakim PTUN juga menyebut yang dilakukan Rektor dalam perkara itu merupakan bentuk pembinaan. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Sofyan Iskandar.

Hakim menilai penerbitan Surat Keputusan Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian Suteki dalam jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan tata usaha negara. Rektor berhak mengeluarkan keputusan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Miris Angka Perceraian di Semarang Capai 2.634 Kasus, 75% Penggugat Perempuan

Hal itu karena keputusan itu muncul setelah pemeriksaan pada Juni 2018 terkait pelanggaran berat yang dilakukan Suteki ketika menjadi saksi ahli sidang gugatan HTI di MK.

“Pencopotan terhadap tambahan jabatan dari diri penggugat sebagai bentuk pembinaan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan,” jelasnya seperti dikutip dari Detik.com.

Kuasa hukum Rektor Undip, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan ditolaknya gugatan Suteki menguatkan keputusan Rektor Undip untuk pemberhentian Suteki dari jabatannya.

“Kuat, benar secara hukum. Ini merupakan kemenangan Undip, kemenangan keluarga besar Undip yang cinta NKRI, cinta Pancasila,” pungkas Muhtar.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para ASN agar tidak mengampanyekan ideologi negara khilafah.

“Mengampanyekan ideologi paham selain Pancasila dalam wilayah NKRI dilarang hukum. Siapa pun dengan dalil apa pun, ideologi negara khilafah tidak dibenarkan secara hukum dikampanyekan di NKRI,” jelas Muhtar.

Dia berharap, kasus ini menjadi hikmah pelajaran sebagai ASN wajib tunduk pada surat edaran KemnPAN-RB Nomor 137 Tahun 2018 dalam bermedia sosial dan mematuhi peraturan hukum lainnya,” imbuhnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*