Dewan Usulkan Rp3 Miliar Untuk Pengadaan 250 Unit Becak Listrik

Ilustrasi | Foto: jogja.co
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan pengadaan 250 unit becak listrik kepada Pemprov DIY. Pengadaan alat transportasi yang bakal diujicobakan tahun depan itu akan menggunakan dana keistimewaan (Danais).

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengusulkan uji coba becak listrik secara masif pada tahun depan agar  masukan dari pengendara becak bisa ditampung dan lekas dicari solusinya. Jika semuanya mulus, seluruh becak motor (bentor) bisa diganti dengan becak listrik pada 2021.

“Kami usulkan untuk membuat sekitar 250 unit [becak listrik] untuk uji coba, setelah uji coba pada 2020 sukses, harapan kami becak motor sudah berubah ke becak listrik pada 2021,” kata dia, Minggu (1/12).

Menurut dia, dana keistimewaan (danais) bisa dipakai karena becak listrik sesuai dengan semangat melestarikan angkutan tradisional yang diatur dalam Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. DPRD sudah membicarakan wacana tersebut dengan Pemda DIY. Huda memperkirakan anggaran pengadaan 250 becak listrik sekitar Rp3 miliar.

Jika semua pengendara becak motor maupun becak kayuh sudah beralih ke becak listrik, mereka bisa diintegrasikan dalam sistem pariwisata di Kota Jogja dan sekitarnya karena jangkauan becak bisa meluas, tidak hanya di sekitar Malioboro.

Baca juga: Direstui, Becak Listrik Akhirnya Mengaspal di DIY

Wacana penggunaan dana keistimewaan (danais) untuk memproduksi becak listrik secara masal mengemuka. Pemda DIY akan mengkajinya agar tidak menabrak Undang-Undang Keistimewaan (UUK).

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat nomor AJ.005/3/5/DJPD/2019 tertanggal 9 November 2019 sebagai dasar legal penggunaan becak kayuh dengan tenaga penguat alternatif atau becak listrik.

Rekomendasi itu adalah respons terhadap surat yang dikirimkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 26 Juli 2019 lalu.

Paniradyapati DIY Beny Suharsono mengatakan akan mengkaji lebih detail wacana tersebut. Sesuai dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais No.1/2013 tentang Kewenangan Keistimewaan DIY, danais hanya bisa dipakai untuk membiayai lima program dan kegiatan yang berkaitan dengan keistimewaan, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Menurut Benny, pengadaan becak listrik bisa ditautkan dengan urusan-urusan tersebut, misalnya kebudayaan.

“Kalau memungkinkan, kenapa tidak, misal kaitan dengan peningkatan [kesejahteraan] pengayuh becak yang dulu kami lindungi [melalui Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong]. Tetapi harus dikaji bersama, prinsipnya bisa asal sesuai [dengan keistimewaan],” ucapnya, seperti dikutip dari Harianjogja.com. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*