Menkes Usulkan Peserta BPJS Kelas III Mandiri Dapat Subsidi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto | Foto: arrahmah.com

JoSS, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan adanya subsidi iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Dengan demikian, meski iuran dinaikkan, masyarakat tetap membayar Rp 25.500 per bulan.

Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menerbitkan terbitnya Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, di antaranya mengatur kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Untuk kelas III, iuran naik menjadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan. Kemudian, iuran peserta kelas II naik menjadi Rp 110 ribu per bulan dan kelas I naik menjadi Rp 160 ribu per bulan. Kenaikan tersebut berlaku bagi PBPU dan peserta bukan pekerja.

Ditemui setelah mengikuti penyerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara kemarin (8/11), Terawan irit berkomentar. Dia mengaku perlu road show ke sejumlah kementerian terkait gagasannya memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III mandiri.  ”Ini aku mau ke Mensesneg,” katanya.

Mantan kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) itu juga akan berkoordinasi lintas kementerian. Setelah berkoordinasi dengan Mensesneg, dia membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski demikian Terawan tidak merinci kapan subsidi itu diterapkan. Dia meminta masyarakat menunggu karena soal anggaran itu ranahnya Kementerian Keuangan. “Saya hanya menegaskan bahwa masih ada peluang untuk memberikan subsidi tersebut. Sebab, belum ada keputusan wacana ditolak atau diterima,” katanya, seperti dikutip dari Jawapos.com.

Terawan mengungkapkan, gagasan memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri tersebut dimunculkan semata-mata karena cinta rakyat. Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan polemik kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan solusi terbaik.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat, Tunggakan Diprediksi Bakal Lebih Tinggi

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dan Kemenkes, BPJS Kesehatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), komisi IX meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta kelas III mandiri.

Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan subsidi kepada Menko PMK Muhadjir Effendy sebesar Rp 3,9 triliun yang mencakup 19.914.743 peserta. ”Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Mensos, dan Menkeu,” kata Terawan.

Ketika mendapat subsidi, peserta kelas III mandiri tetap membayar iuran Rp 25.500. Selisihnya, Rp 16.500, bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Kemenko PMK. ”Harapan saya, usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami,” ucap Terawan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, keuangan negara mampu untuk memberikan subsidi itu. Apalagi, jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sekitar 19 juta orang.

”Cukai rokok naik. Itu setahun Rp 170 triliun,” ungkapnya.

Dari cukai rokok saja, kata dia, defisit BPJS Kesehatan bisa ditutup. Politikus PKB itu mengatakan, secara teknis belum ada paparan skema subsidi diambil dari anggaran apa. Kalaupun tidak jadi ada subsidi, dia meminta peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri dimasukkan saja sebagai PBI (penerima bantuan iuran).

Legislator yang akrab disapa Ninik itu tidak khawatir peserta kelas II dan I akan ikut minta disubsidi. Sebab, bagi dia, peserta kelas II dan I adalah orang mampu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*