Duh, Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Peternakan Babi

Ilustrasi aliran Bengawan Solo | Foto: detikcom
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pencemaran sungai Bengawan Solo kini menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Tim khusus telah terjun ke lapangan sejak ada laporan masyarakat tentang pencemaran.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Ammy Rita mengatakan, tim sudah bekerja dan terjun ke lapangan sejak adanya laporan masyarakat tentang pencemaran Bengawan Solo.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Gubernuran Semarang, Ammy menuturkan dari hasil investigasi, Bengawan Solo tercemar oleh limbah dari industri kecil alkohol, batik dan peternakan babi.

“Sejak ada aduan masyarakat mengenai pencemaran air Bengawan Solo, kami langsung menerjunkan tim. Dari sampel air sungai yang diambil, memang ditemukan pencemaran cukup signifikan. Diantaranya industri kecil alkohol, industri kecil batik dan peternakan babi ” kata Ammy, Rabu (20/11).

Ammy menambahkan, tim telah menginventarisir sejumlah industri yang ada di sepanjang aliran Bengawan Solo. Terdapat 142 industri kecil alkohol, 37 industri tahu, puluhan industri batik serta industri peternakan. Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah mengingat tim masih berada di lapangan.

Pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi penanganan pencemaran Bengawan Solo bersama Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian LHK, DLH Jawa Timur serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di sepanjang aliran sungai tersebut.

Baca juga: Tiga Instalasi Pengolahan Air PDAM Solo Berhenti Total Ini Sebabnya

“Dari koordinasi, disepakati akan dilakukan optimalisasi dan revitalisasi pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di beberapa industri yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Pemprov Jateng telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Bupati/Wali Kota di daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo agar memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk melakukan identifikasi sumber pencemaran Bengawan Solo.

“Kami juga memerintahkan para kepala daerah di sekitar Bengawan Solo untuk merevitalisasi IPAL komunal yang sudah ada, menyediakan lahan untuk pembangunan IPAL komunal baru, pendataan perizinan UMKM dan melakukan pengawan secara intensif serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Pemprov Jateng lanjut dia juga sudah melakukan penyusunan program kerja secara bersama untuk penanganan Bengawan Solo. “Nantinya juga akan dipasang alat pemantau air sungai secara otomatis (onlimo) untuk memantau pencemaran di aliran Bengawan Solo,” ucapnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan Pemprov Jateng kepada perusahaan dan industri kecil yang mencemari Bengawan Solo, Ammy menerangkan, bahwa pihaknya tetap mengedepankan prosedur jika memang akan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

“Itu (pemberian sanksi) ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik. Harus diselidiki dulu, dicarikan bukti baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*