Lebih Nyaman Jadi Laki-Laki, Gadis di Blora Ajukan Permohonan Ganti Identitas Diri

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, BLORA – Seorang gadis asal Blora, Jawa Tengah, yang sejak kecil memiliki kelamin ganda (hermafrodit) mengajukan permohonan diri untuk mengganti identitasnya dari seorang perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno mengatakan gadis berusia 19 tahun itu berinisial PN, telah mendaftarkan permohonannya sekitar 15 hari yang lalu. Gadis ini setiap harinya berprofesi sebagai sekuriti di sebuah sekolah dasar.

Ia mengatakan, kasus permohonan ganti identitas kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya sudah sering terjadi dan diputuskan dalam persidangan. Jika biasanya pengajuan permohonan  ganti identitas dilakukan pemohon saat dirinya sudah dewasa, dan biasanya lebih disebabkan karena pengaruh pergaulan.

Namun kali ini berbeda karena yang mengajukkan adalah berkelamin ganda sejak kecil.

“Saat ini gadis PN tinggal di Surabaya. Sehari-harinya bekerja sebagai sekuriti di sebuah sekolah dasar,” ungkapnya, Senin.

Baca juga: Mey Chan Bakal Sumbangkan Hasil Single Terbarunya ke Panti Jompo, Alasannya Bikin Haru

PN, menurut Sigit, mengaku sejak kecil memiliki kelamin ganda yang diperkuat dengan keterangan medis, dan seiring perkembangan waktu, PN merasa lebih nyaman menjadi laki-laki.

“Penampilan fisiknya terlihat seperti laki-laki. Bentuk dadanya rata seperti laki-laki pada umumnya. Namun, PN hingga kini KTP-nya masih beridentitas perempuan,” ucapnya, seperti dikutip dari Antara.

Menurut catatan medis, kromosom laki-lakinya lebih dominan dan hormon perempuannya telah dimatikan.

“Pemohon meminta agar Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pergantian kelamin dari perempuan ke laki-laki dan merubah pencatatan identitas kependudukannya di Kantor Dispendukcapil Surabaya,” tuturnya.

Sigit sendiri bertindak sebagai hakim pemeriksa dalam perkara ini.  “Sebenarnya sidang perdana telah dijadwalkan pada hari Rabu, 23 Oktober lalu. Namun, ditunda karena pemohon belum siap,” ujarnya.

Persidangannya diagendakan kembali pada hari Rabu 30 Oktober 2019. (lna) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*