JoSS, SEMARANG – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol Kav. Susanto menyatakan tindakan represif yang dilakukan prajurit TNI kepada warga di kawasan Urut Sewu, Desa Brecong, Kecamatan Bulupesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (11/9) wajar dilakukan karena warga tidak bisa dikendalikan.
Kapendam menuturkan kejadian itu bermula saat prajurit TNI mengamankan proyek pemagaran area Lapangan Tembak Displitbangad di Desa Brencong. Saat itu, tiba-tiba datang ratusan warga yang mengklaim memiliki tanah yang digunakan proyek lapangan tembak.
Kapendam mengatakan proyek pemagaran itu dilakukan Kodam IV Diponegoro untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area tersebut digunakan untuk latihan menembak.
Meski demikian, Kapendam menyebut masyarakat tetap diizinkan menggarap lahan di kawasan itu. Namun, hal itu dengan catatan tidak boleh mengklaim secara sepihak kepemilikan tanah tersebut.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Provinsi Jateng No. S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 hektare itu diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah itu sudah masuk daftar barang milik negara dengan nomor registrasi 30709034. Jadi bukan milik warga!” tegas Susanto.
Seperti dikutip dari Solopos.com, adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras, lanjut Susanto, karena masyarakat tidak mau meninggalkan area itu meski sudah dilakukan cara-cara persuasif.
Dia bahkan menyebut jika massa cenderung berbuat anarkistis hingga harus dilakukan tindakan represif oleh prajurit TNI yang berjaga.
Baca juga: Minta Warga Saling Memaafkan, Jokowi: Pemerintah Jaga Papua-Papua Barat
“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah konstitusional,” tegas Kapendam.
Kapendam menyebut tindakan yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
“Saat ini proyek pemagaran untuk sementara dihentikan. Tapi, kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitas di sana. Apabila masyarakat merasa memiliki lahan secara sah, silakan menempuh jalur hukum,” ujar Kapendam.
Sementara itu, Bupati Kebumen Yazid Mahfud meminta pemagaran lahan di kawasan Urut Sewu di Pantai Selatan Kebumen, Jawa Tengah oleh aparat TNI supaya dihentikan dulu menyusul terjadinya bentrok Rabu siang.
“Untuk meredam gejolak antara warga dengan aparat TNI untuk sementara pemagaran lahan supaya dihentikan,” kata Yazid.
Ia mengatakan permasalahan lahan Urut Sewu yang meliputi wilayah Kecamatan Mirit, Ambal, dan Buluspesantren sudah terjadi sejak lama.
Ia menuturkan selama ini petani memang bertani di kawasan tersebut dan mereka mengeklaim tanah mereka. “Kebetulan aparat TNI melakukan pemagaran di tanah tersebut dan masyarakat tidak mau menerima, maka sempat terjadi keributan,” katanya.
Ia menuturkan memang sempat terjadi pemukulan, kemudian warga mendatangi Kantor Bupati. Ia menyampaikan dari lahan Urut Sewu yang meliputi tiga kecamatan tersebut terdiri atas 15 desa.
Dari 15 desa tersebut yang sudah dilakukan pendataan dari BPN ada enam desa dengan kepemilikan warga sekitar 20 hektare, sedangkan 9 desa yang lain belum selesai pendataan. (lna)

Leave a Reply