Mampukah Kenaikan Cukai Sebesar 23% Tekan Konsumsi Rokok?

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Pemerintah bakal menaikkan cukai rokok sebesar 23% pada 2020 mendatang. Kebijakan itu tentunya akan berpengaruh terhadap harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Pemerintah menilai regulasi ini bakal menekan konsumsi rokok di masyarakat. Namun benarkah demikian?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, alasan Pemerintah menaikkan cakai rokok ialah untuk menekan konsumsi.

Pengendalian konsumsi ini menurutnya penting untuk direalisasikan mengingat jumlah perokok di kalangan anak muda secara statistik tercatat mengalami peningkatan.

“Itu (turun konsumsi) lebih dari 1,2%pasti. Ini bagus untuk kesehatan juga karena satu yang dicatat salah satu pertimbangannya adalah pengendalian konsumsi. Memang kita menyadari bahwa ada gejala peningkatan konsumsi rokok dikalangan anak-anak,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9)

Namun hal berbeda diungkapkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai, keputusan pemerintah ini akan membuat konsumsi masyarakat beralih pada rokok illegal yang lebih murah.

“Saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak, dengan kenaikan cukai 23 persen dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan.

Baca juga: Awas, Merokok di Tempat Ini Bakal Dipenjara

Selain itu, keputusan Pemerintah ini memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT). Dia mengaku hingga kini pemerintah belum pernah mengkomunikasikan kenaikkan cukai rokok sebesar itu dengan kalangan industri.

“Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami meski berat,” katanya.

Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan Ppn 9,1% dari HJE.

“Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!,” tegasnya.

Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu. Hal ini tentu akan berakibat makin turunnya produksi IHT. “Dampaknya pada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja,” ujarnya.

Belum lagi rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. Simplifikasi cukai merupakan ancaman bagi industri

Maraknya rokok elektrik juga ancaman bagi IHT. Rokok elektrik saat ini mulai tumbuh dengan perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*