Kemenhub Usulkan Kenaikkan Denda Pelanggaran ODOL Hingga Rp500.000 Lebih

Ilustrasi truk kelebiham muatan | Foto: bisnis.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menilai penerapan denda terhadap perusahaan dan pengemudi truk yang melanggar ketentuan muatan over dimension over load/ODOL terlalu murah sehingga tidka memberikan efek jera. Untuk itu denda diusulkan naik hingga Rp500.000 atau lebih.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengusulkan denda pelanggaran truk kelebiham muatan dinaikkan dari semula hanya Rp150.000 – Rp200.000 menjadi Rp500.000 atau lebih.

“Minimal bisa beri efek jera. Ada rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, nanti ketok palu denda harus di atas Rp400 ribu, denda maksimal bisa lebih dari Rp500 ribu,” katanya, seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (10/9).

Budi mengatakan, sudah bersurat kepada sejumlah perusahaan swasta hingga BUMN, yang intinya meminta mereka untuk tidak membuat kontrak kerjadengan pihak yang melanggar aturan. “Kami harapkan swasta dan BUMN menggunakan truk yang dimensinya sesuai regulasi,” ujarnya.

Baca juga: Kawasan Joglosemar Dapat Kucuran Dana Rp2,1 Triliun, Untuk Apa?

Selain itu, Budi menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan.

“Minggu depan, kami, Kakorlantas, BPJT dan PU Bina Marga dan dari operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penanggung jawab, memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan odol,” kata dia.

Selain menilai denda pelanggar truk terlalu kecil, Budi juga akan melarang kendaraan tersebut untuk melintas jalan tol pada tahun 2020. Aturan yang menaunginya kini sedang dikomunikasikan bersama Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit untuk konsolidasi penerapan kebijakan anyar ini.

“2020 atau awal 2020 paling telat, jalan tol tidak digunakan lagi untuk kendaraan ODOL,” kata Budi. Ia menyebut, rencana ini juga akan diterapkan di  Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Agar terealisasi, mereka akan secepatnya bicara dengan Jasa Marga. “Dalam kontrak kerja sama pembuatan jalan tol yang ada di JORR untuk truk terutama dump truck, hanya boleh yang sesuai ketentuan dimensinya,” ucap Budi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*