JoSS, JAKARTA – Dian Sastrowardoyo akhirnya menanggapi komentar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menilainya bodoh karena mengkritisi revisi KUHP. Melalui unggahan di Instagram Story pribadinya, Dian Sastro akhirnya memberikan tanggapan.
“Dari pada kita kecil hati dibilang nggak tahu apa-apa lebih baik kita pelajari lagi yuk,” tulisnya, yang langsung mendapat dukungan dari netizen.
Selanjutnya perempuan 37 tahun itu memposting foto rancangan KUHP yang tidak disukainya. Dian menunjukkan beberapa pasal yang terkait dengan pengguguran kandungan, tindak pidana terhadap tubuh dan perkosaan.
“Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara. Saya dan teman-teman membaca dan ya, kami akan membaca dan membaca lagi,” sambungnya lagi.
Istri Maulana Indraguna Sutowo itu kembali menulis, tidak keberatan disebut bodoh oleh seorang menteri. “Karena lebih baik kita merasa bodoh, dan terus belajar. Daripada sudah tahu, merasa sudah tahu semuanya,” katanya
Namun bintang film Ada Apa Dengan Cinta tersebut mengkritisi pemerintah, bila masih ada penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, sebaiknya segera disosialisasikan ke masyarakat.
Baca juga: Prihatin Dengan Dunia Hiburan, Tata Janeeta: Modal Sensasi dan Kebodohan Kini Lebih Menarik
“Kalau memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya,” lanjut Dian.
Tidak sampai disitu, Dian Sastro juga membalas kritikan salah satu menteri Jokowi itu. “Anda bisa memanggil saya apa pun yang anda inginkan, tetapi kami tidak akan dibungkam,” tulisnya dengan menggunakan bahasa Inggris.
Sebelumnya ewat Instagram Stories, Dian Sastro menulis ulang bunyi petisi penolakan terhadap revisi KUHP yang dibuat oleh Tunggal Pawesti. Dian sepaham dengan pendapat Tunggal, yakni ada beberapa pasal dalam revisi KUHP yang dinilai ngaco.
Di akhir tulisannya, Dian mengajak publik Indonesia agar ikut meneken petisi yang dibuat Tunggal di www.change.org dan menggaungkan hastag #semuabisakena.
Dian mengkitisi sejumlah aturan-aturan hukum pidana yang dinilai ngaco. “Apa ngaruhnya sih buat gue?” Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal”.
Di antaranya: korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan; Perempuan yang kerja dan harus pulang malam kena denda Rp1 juta; Pengamen kena denda Rp1 juta; Tukang parkir kena denda Rp1 juta; Gelandangan kena denda Rp1 juta; Disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta; Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden dan masih banyak lagi. (lna)

Leave a Reply