Sempat Masuk DPO, Suprayitno Penggelapan Pajak Rp1,6 Miliar Ditangkap

Kasat Reskrim Kompol Fadli membawa barang bukti penggelapan pajak | Foto: tono/joss.co.id

JoSS, SOLO – Polresta Solo akhirnya berhasil membekuk Suprayitno (49) aliat Prayit yang merupakan tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp1,6 miliar. Warga Jalan Kahuripan, Sumber, Solo ini ditangkap petugas pada Kamis (29/8) setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menjelaskan modus operandi Prayit yaitu, menggelapkan uang pembayaran pajak perusahaan dengan cara membuat laporan fiktif bukti pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) masa pelaporan September 2016 hingga Oktober 2018.

Dia menjelaskan pelaku membuat laporan fiktif untuk laporan pajak pemasukan atau pengeluaran PT SHA Solo dengan membuat bukti pembayaran SPT Masa PPN dan SPT PPH Final pasal 4 ayat (2) yang seolah-olah dikeluarkan oleh KP3 Surakarta sebagai bukti bahwa uang yang diminta oleh tersangka dari perusahaan sudah  dibayarkan ke negara dan sudah melaporkan ke kantor pajak selama kurun waktu tersebut.

“Jadi tersangka membuat laporan fiktif dengan membuat bukti pembayaran SPT palsu seolah-olah  dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Surakarta,” katanya usai gelar perkara, Kamis (29/8).

Baca juga: Tekan Kriminalitas, Pemkot Sinergikan Semua CCTV dengan Server Diskominfo

Fadli menyelaskan awalnya pengelola perusahaan, RMH Aryo Hidayat Adiseno curiga ada kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya. Hal itu dilaporkan ke Polresta Solo.

Polisi yang dipimpin Kompol Fadli menelusuri laporan keuangan PT SHA. Akhirnya polisi mendapati modus operandi pelaku Prayit. Prayit karyawan PT SHA Solo bagian perpajakan.

“Uang yang digelapkan tersangka mencapai Rp1.608.548.376. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.

Barang bukti yang disita petugas berupa dua belas lembar bukti penerimaan pembayaran SPT Masa PPN yang diduga palsu, sembilan lembar bukti penerimaan surat SPT PPH Final Pasal 4 ayat 2 yang diduga palsu, satu bendel surat lamaran kerja Suprayitno, satu bendel tanda tangan gaji Suprayitno.

Selain itu BB yang disita polisi satu bendel neraca laporan keuangan keluar PT SHA dan satu bendel perjanjian agen bahan bakar minyak, satu bendel laporan pembayaran pajak PT SHA tahun 2016 s/d 2018. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*