JoSS, JAKARTA – Nasip apes sepertinya belum beranjak dari mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa. Belum selesai masa tahanan di Rutan Salemba karena kasus narkoba, kini kasus lain menunggunya terkait membawa ponsel di dalam tahanan.
Sandy Tumiwa kedapatan membawa ponsel selama di tahanan. Hal itu terungkap saat sang istri, Vivi Paris menggelar jumpa pers terkait kondisi rumah tangganya dengan Sandy, dia bahwa setiap hari intens melakukan komunikasi dengan sang suami yang tengah di penjara.
Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Salemba, Masjuno menyatakan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penghuni tahanan jika kedapatan membawa ponsel. “Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya terkait naiknya berita ini untuk didalami. Terutama ke Sandy Tumiwa,” kata Masjuno, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Dia menambahkan kalau memang terbukti Sandy menggunakan WhatsApp yang artinya dia menggunakan ponsel, maka akan ditindak tegas. “Ini di luar substansi persoalan dia. Yang paling pertama harus kita tindak adalah penggunaan ponsel, kepemilikan ponsel di dalam,” lanjutnya.
Baca juga: Lagu ‘Dark Horse’ Terbukti Plagiat, Ini Ancaman Hukuman Yang Dihadapi Katy Perry
Terlepas dari itu, dengan besar hati Masjuno mengakui bahwa pihaknya juga melakukan kesalahan. Pihak Rutan Salemba mengakui telah lalai sehingga hal seperti demikian bisa terjadi.
“Secara dewasa saya katakan demikian (lalai). Di samping tidak ada hentinya juga kami melakukan upaya-upaya (antisipasi) itu,” lanjutnya.
Sekali lagi pihaknya menegaskan akan menindak tegas masalah tersebut. Ia mengatakan bahwa Sandy Tumiwa telah jelas melanggar aturan yang ada di penjara.
“Jangan ada pemberitaan yang cenderung menyudutkan kami. Kalau soal komunikasi lewat WhatsApp, lalu kemudian pastinya dengan perangkat ponsel, tentu tegas saya katakan ponsel dilarang. Tetapi sejauh ini juga masih ada seperti itu. Kan pasti penyimpangan. Ini saja sudah merupakan suatu pasal penyimpangan, pelanggaran aturan tata tertib di dalam,” ujarnya lagi. (lna)

Leave a Reply