Resmi Jadi Capres dan Cawapres Terpilih, Jokowi – Ma’ruf  Dilantik 20 Oktober

Joko Widodo (Jokowi) - KH Ma'ruf Amin | Foto: faktualnews
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pasangan Joko Widodo (Jokowi) – KH Ma’ruf Amin akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI terpilih pada 20 Oktober 2019 nanti di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Senayan. Usai penetapan keduanya menjadi Capres dan Cawapres terpilih hasil Pilpres 2019.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2019-2024, Minggu (30/6).

“Setelah ini akan disiapkan pelantikan tanggal 20 Oktober. Saya kira ini mekanisme yang konstitusional,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).

Dia mengatakan, Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sudah berjalan sesuai Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPI).

“Sebagai pemerintah tentunya saya mengapresiasi kepada KPU selama ini mitra kerja kami KPU, untuk mempersiapkan semua pelaksanaan yang ada, termasuk persiapan daerah dan hal-hal yang dikoordinasikan Bapak Menkopolhukam,” katanya.

Baca juga: Pilkada Serentak Diusulkan 23 September 2020, Ini Alasannya

Bahkan, kata dia, pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan maksimal, karena partisipasi pemilih meningkat. Karena, kata dia, partisipasi politik cukup tinggi.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman resmi menetapkan Jowo Widodo – Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2019. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Jakarta, Minggu (30/6).

“Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2019. Menetapkan pasangan calon presiden dan waki presiden terpilih dalam Pilpres 2019 nomor urut 01 sdr Ir H Joko Widodo dan sdr Prof Dr KH Ma’ruf Amin,” katanya.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni di Jakarta 30 Juni 2019.

Penetapan ini dibuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MK mementahkan gugatan Prabowo-Sandi pada sidang putusan Kamis (27/6) lalu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU wajib menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan MK. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*