Masuk Komoditas Penting, Pemerintah Akan Atur Harga Garam

Ilustrasi | Foto: katadata.co.id

JoSS, JAKARTA – Pemerintah akan mengatur harga jual eceran terendah untuk garam di pasaran. Hal ini untuk mengatasi anjloknya harga komoditas tersebut di tingkat petani garam. Untuk itu pemerintah harus memasukkan garam sebagai bagian dari barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Di dalam pasal 6 beleid tersebut, pemerintah pusat bisa menetapkan harga acuan atau harga pembelian pemerintah pusat kepada barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk mengendalikan ketersediaannya.

Dia menambahkan jika garam masuk ke dalam kelompok barang kebutuhan pokok dan barang penting, maka pemerintah bisa intervensi di dalam stabilisasi harga garam nasional.

“Jadi kami akan revisi Perpres tersebut sehingga bisa jadi barang penting, sehingga harga ecerannya itu bisa dibuat. Harga itu bisa di-peg, sehingga tidak bisa lagi harga itu di bawah dari harga yang kami tentukan nanti. Kalau itu terjadi saya pikir sudah akan bisa mengurangi masalah (harga),” jelas Luhut, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (26/7).

Baca juga: Khofifah: Persoalan Garam Bisa Diminimalkan Dengan Data Tunggal

Saat ini, di dalam perpres tersebut, barang-barang yang termasuk barang kebutuhan pokok terdiri dari beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar.

Sementara itu, beberapa barang yang termasuk barang penting yakni, benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Menurut dia, pengaturan harga ini seharusnya menjadi solusi terbaik, lantaran dampak garam tidak terlalu besar terhadap inflasi. Selain itu, ini juga dilakukan agar petani garam tidak dirugikan oleh permainan harga para perantara garam. Sebab, kadang pembeli suka memberikan standar tersendiri

“Petani ini suka dipermainkan, karena dianggap kualitasnya jelek oleh buyer. Jadi kami pun akan memakai Sucofindo untuk menentukan kualitas garam tersebut. Bayangkan, kadang-kadang garam itu disebut kualitas 2 (kw 2) padahal kadar garamnya 97 persen,” jelas dia.

Selain mengatur harga garam, pemerintah disebutnya juga berkomitmen untuk memperbaiki kualitas garam agar petani bisa mendiversifikasi produknya menjadi bernilai tambah tinggi. Sebagai contoh, garam petani bisa diolah menjadi garam untuk perawatan tubuh (spa) atau garam demi usaha pengawetan ikan.

“Nanti tanggal 5 Agustus, kami mau lihat contohnya di Cirebon. Apa yang ada di Cirebon ini akan menjadi contoh di Madura. Nanti ITS dan Universitas Trunojoyo akan menjadi leader project-nya,” jelas dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*