ASN di Jateng Diwajibkan Berbusana Adat Tiap Kamis

Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini untuk melestarikan kebudayaan khususnya busana adat. Untuk itu, jumlah hari berbusana adat bagi ASN diperbanyak, jadi emoat kali dalam sebulan yakni setiap hari Kamis.

Ganjar menambahkan, jika sebelumnya busana adat dikenakan setiap tanggal 15, maka ini setiap Kamis. Rinciannya, pada Kamis pertama hingga ke tiga menggunakan busana adat Jawa, sedangkan kamis ke empat menggunakan busan adat nusantara.

“Jadi, setiap Kamis minggu pertama, kedua dan ketiga mengenakan busana daerah Jawa, Kamis minggu terakhir menggunakan busana adat nusantara,” katanya di sela Rakor Pengendalian Pelaksanaan APBD 2019 Triwulan II di Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Selasa (23/7).

Yang dimaksud busana adat nasional adalah semua pakaian adat dari seluruh daerah di Indonesia. Secara bercanda, Ganjar menyebut jika Sekda Jateng Sri Puryono mengenakan koteka pun dibolehkan.

Baca juga: Bank Jateng Resmikan Co Working Space

Menurut Ganjar, semua busana adat daerah di Indonesia bagus dan harus dilestarikan. Ia menentang jika ada yang berpandangan negatif pada busana adat tertentu.

“Kalau Pak Sekda mau pakai koteka, tidak masalah. Kalau ada yang menganggap saru, itu persepsi atau pikiran, padahal koteka itu kekayaan budaya bangsa Indonesia,” katanya.

Menurut gubernur, penggunaan pakaian adat akhir-akhir ini kembali digaungkan dan ramai di sosial media. Menurutnya hal itu diperlukan dalam rangka pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng.

“Para pejabat birokrasi Pemprov Jateng harus dapat menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan pakaian tradisional Jawa ini. Saya juga menegaskan, karyawan Pemprov dilarang memakai jilbab. Yang boleh pakai jilbab, karyawati,” guraunya, seperti dikutip dari Gatra.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan, gubernur juga memerintahkan menggunakan bahasa Jawa di jajaran birokrasinya, baik untuk komunikasi formal maupun nonformal. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*