Tahukah Anda, Asal Mula BPKB Diterapkan

Ursinus Elias Medellu osok penggagas dimunculkannya kebijakan BPKB | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Ada fakta menarik dibalik alasan diterapkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi syarat mutlak kepemilikan unit kendaraan. Adalah Ursinus Elias Medellu, sosok penggagas dimunculkannya kebijakan tersebut.

Berawal dari maraknya pencurian kendaraan bermotor pada tahun 60-an menjadi ide awal perlunya kendaraan dilengkapi BPKB.

Ursinus yang kala itu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepilisian (MABAK) berpangkat komisaris besar, penggagas membuatan proposal atau konsep surat keputusan tentang BPKB.

Konsep itu selanjutnya diajukan ke Panglima Angkatan Kepolisian Jenderal (Kapolri) dengan anggaran Rp34 juta. Ternyata untuk mewujudkannya tidak mudah, Polri terbentur masalah biaya.

Karena tak ada biaya proposal pemohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan. Proposal disetujui, kemudian disuruh mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang.

Dikutip dari Merdeka.com, pada awalnya Ursinus pusing memikirkan bagaimana cara mengembalikan uang pinjaman itu. Tetapi di luar dugaan pendapatan dari pembuatan BPKB melimpah ruah. Pada tahun 1968 proses pengurusan BPKB diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, Rp 500 untuk mobil dan Rp 300 buat motor.

Pada bulan pertama uang yang masuk ke kantong Korps Lalu Lintas Polri Rp 10 juta, dan meningkat dua kali lipat pada bulan kedua. Ursinus sangat terkaget-kaget, sungguh di luar perkiraannya.

Memiliki posisi strategis tak lantas membuat Ursinus gelap mata. Sebenarnya mudah saja baginya untuk meraup keuntungan dari pendapatan tersebut. Tapi, se-sen pun Ursinus tak memanfaatkan pendapatan dari BPKB untuk memperkaya dirinya sendiri.

Rasa cintanya pada Korps Bhayangkara diwujukan dengan membangun kantor Direktorat Lalu Lintas, perumahan untuk perwira dan bintara, pusat pendidikan lalu lintas serta poliklinik. Semua biaya pembangunan diambil dari dana BPKB. Dengan tegas Ursinus mengatakan proyek BPKB bukanlah untuk mencari keuntungan.

“Dengan demikian jika ada anggapan bahwa BPKB diberlakukan untuk mencari dana, saya bisa mengatakan hal tersebut sama sekali tidak benar,” kata Ursinus dalam buku Inspektur Jenderal Polisi DRS. Ursinus Elias Meddelu, Bhayangkara Pejuang melawan Penjajah dan Arus Korupsi terbitan Gramedia Pustaka Utama.

Baca juga: Warga Ingin hidupkan Lagi Situs Sejarah Gunung Kunci

Setelah menjabat sejak 1965, Ursinus oleh pimpinan Polri dipindahtugaskan menjadi Kapolda II Sumatera Utara pada 1972. Banyak para anggota yang merasa kehilangan. Di mata para anak buahnya, Ursinus merupakan sosok polisi yang patut dijadikan teladan.

“Pak Medellu sangat memegang prinsip kejujuran dan kedisiplinan,” kenang Hajaty Chambo, Polwan yang selama delapan tahun menjadi sekretaris Ursinus.

Meski sudah tak lagi di Korps Lalu Lintas, Ursinus selalu mengingatkan agar membaliknamakan aset-aset. Sebab, sejumlah aset yang dibangun atas namairinya. Ketika itu memang secara institusi, polisi tak boleh membeli aset atau tanah.

Padahal, tak susah bagi Ursinus yang pensiun dengan pangkat Inspektur Jenderal untuk mengusai aset-aset tersebut. Dia bersikeras seluruh aset harus dikembalikan ke polisi.

Sekali lagi Ursinus menunjukan dirinya bukanlah polisi yang rakus akan harta dan jabatan. Dia mengutamakan kejujuran. Haram baginya memakan uang seperak pun yang bukan miliknya. Harusnya ini menjadi contoh bagi para polisi dari mulai bintara hingga jenderal.

“Sekalipun uang segudang di depan mata, semua tidak akan saya sentuh, karena itu bukan milik saya. Kalau saya melakukannya berarti saya mencuri. Mencuri itu dilarang Tuhan,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*