Mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang Dituntut 4 Tahun Bui

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Mantan Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang Dody Kristyanto dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus hilangnya dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang seharusnya tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) senilai Rp26,7 miliar.

Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono.

Seperti dikutip dari Antara, dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum.

Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang ditugaskan untuk mengatur penyimpanan dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang itu. Diah Ayu sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi itu.

Baca juga: Mantan Direksi BKK Pringsurat Lolos Bayar Kerugian Negara Rp69,1 Miliar

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp21,7 miliar tersebut telah dibebankan kepada Diah Ayu.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, Wali Kota Hendrar Prihadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembobolan dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar. Hendi menjelaskan tentang terungkapnya pembobolan dana milik APBD Kota Semarang itu.

“Saya menerima laporan dari Kepala DPKAD yang datang ke rumah,” katanya.

Menurut dia, laporan tersebut berupa saldo deposito di BTPN yang tidak sesuai dengan rekening koran.
Temuan itu, lanjut dia, terungkap usai rekonsiliasi terhadap sejumlah bank untuk mengecek simpanan dana milik pemkot yang tersimpan di tujuh bank.

Dari hasil rekonsiliasi itu, BTPN menyatakan dana kas daerah milik pemkot tidak pernah disetorkan.
Wali Kota mengaku sudah meminta pertanggungjawaban personal banker BTPN Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, soal dana pemkot yang hilang itu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*