PPDB 2019, Bantul Padukan Sistem Zonasi dan Prestasi

Mari berbagi

JoSS, BANTUL – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul menggunakan zonasi tidak murni pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Pasalnya sistem seleksi nilai dan prestasi siswa masih berlaku dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Bantul tahun ini, meski menerapkan sistem zonasi.

Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengatakan kebijakan zonasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan digunakan. Namun pihaknya akan memadukan sistem zonasi dan prestasi siswa sebagai penyemangat belajar.

Baca jugaAturan Zonasi PPDB Diminta Segera Rilis

“Ada perpaduan zonasi dan prestasi. Kami punya kebijakan namanya prestasi juga harus difasilitasi,” kata Isdarmoko, seperti dirilis Harianjogja.com.

Perpaduan zonasi dan prestasi dalam PPDB 2019 itu diakui Isdarmoko saat ini masih dibahas untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Pihaknya juga masih menunggu hasil ujian nasional keluar sebagai landasan.

“Tapi zonasi jarak minimal 500 meternya tetap,” kata Isdarmoko.

Sebelumnya, Sekretaris Disdikpora Bantul, Daeng Daeda tidak menampik, pada PPDB tahun ini kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Selain menerapkan zonasi juga tetap memberlakukan jalur prestasi selama kuota masih tersedia.

Sistem zonasi 500 meter dari sekolah tetap menjadi perioritas untuk diterima di sekolah tersebut. Selebihnya jika masih ada kuota maka zonasi dalam kecamatan ditambah prosentase nilai. Misalnya, zona satu dalam lingkup satu kecamatan katagori nilai 30%. Zona dua atau lintas kecamatan kategori nilai 30%. Sementara zona tiga atau se-kabupaten kategori nilai 20%. Selebihnya adalah jalur khusus pindahan.

Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan belum menerapkan sistem zonasi murni, di antaranya jumlah sekolah yang tidak merata di beberapa kecamatan. Misalnya di Kecamatan Sewon, ada banyak SMP yang berdekatan. Sementara di Kecamatan Sedayu hanya hanya beberapa SMP, dan jumlah lulusan SD cukup banyak.

Zona satu misalnya, katagori nilai 30%. Zona dua atau lintas kecamatan kategori nilai 20%.(Wiek/lna)

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*