Pemkab Sleman Larang Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SLEMAN – Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik.

Seluruh pejabat yang mendapat fasilitas mobil operasional (dinas) dilarang menggunakannya untuk mudik Lebaran, khususnya keluar dari wilayah Sleman.

Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.

Bupati Sleman Sri Punomo mengatakan meski secara khusus tidak membuat larangan mobil dinas untuk dipakai mudik, tapi pada prinsipnya semua kendaraan dinas, harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk menunjang operasional kerja dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Dapur Sleman, Puas Makan dan Belajar Budaya

“Jadi kendaraan dinas, selain untuk kegiatan opersional tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain, termasuk untuk kepentingan mudik keluar Sleman,” kata Sri Purnomo soal persiapan arus mudik di ruang praja II Pemkab Sleman, Senin (27/5) seperti dikutip Sindonews.com.

Selain itu, jika tidak dipakai, kendaraan tersebut, juga harus dikandangkan di garasi kantor masing-masing. Hanya karena keterbatasan tempat untuk parkir, maka kendaraan  dinas diperbolehkan untuk dibawa pulang ke rumah penjabat tersebut. Apalagi mereka rata-rata orang Sleman.

“Karena itu, jika ada pejabat yang memakai kendaraan dinas untuk mudik tetap akan ada sanksi, nanti dilihat sejauh mana pelanggaranya,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Budiharjo menambahkan secara khusus memang tidak melakukan pengawasan khusus untuk pemakaian kendaraan operasional aparatur sipil negara (ASN) Sleman. Tetapi jika ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka pihaknya tak segan untuk memberikan saksi.

“Berat ringanya sanksi akan dilihat dulu pelanggarannya, yang jelas sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai,” katanya. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*