Hingga Mei 2019 Ada 4 ASN di Lingkungan Pemprov Jateng Dipecat

Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah menyatakan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sedikitnya ada empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dijatuhi sanksi berupa pemecatan karena melakukan pelanggaran dengan kategori berat

Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zahro mengatakan pada tahun ini setidaknya ada tujuh kasus hukuman disiplin yang dikeluarkan, yakni diturunkan pangkat lebih rendah selama 1 tahun untuk satu orang, turun pangkat lebih rendah selama 3 tahun untuk dua orang, dan diberhentikan dari PNS sebanyak empat orang.

“Hingga Mei ini, ada empat ASN yang dipecat, lainnya kena penurunan pangkat,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/5).

Kendati demikian, Kepala BKD Jateng yang baru dilantik pada hari Senin (6/5) itu tidak memerinci identitas ASN yang mendapat sanksi, baik penurunan pangkat maupun pemecatan itu.

Wisnu hanya mengatakan bahwa pemberian sanksi serta hukuman tersebut karena kategori pelanggaran yang dilakukan beberapa ASN itu cukup berat sehingga membuat pihaknya mengeluarkan tindakan tegas.

“Kalau pembinaan tidak bisa, ya, terpaksa harus ditindak tegas. Kepada pegawai yang berprestasi, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan menaikkan TPP, kami berharap, reward and punishment ini dapat berjalan efektif untuk memotivasi mereka guna mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Baca juga: Lelang Jabatan, Camat dan Kepala Sekolah Jadi Pejabat Tinggi di Jateng

Berdasarkan data dari BKD Provinsi Jateng, pada tahun 2018 tercatat 22 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN di Jateng dengam perincian sebanyak delapan ASN dihukum turun pangkat lebih rendah selama 1 tahun, 11 orang diturunkan pangkatnya lebih rendah selama 3 tahun, serta tiga lainnya dibebaskan dari tugas dan diberhentikan.

Hal tersebut disampaikan Wisnu saat pemaparan di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mendatangi Kantor BKD Jateng.

Menanggapi hal itu, Gubernur Ganjar menjelaskan bahwa sebenarnya pemberian penghargaan dan hukuman bagi ASN itu untuk meningkatkan kinerja yang bersangkutan.

“Ada yang diturunkan pangkatnya sampai dua derajat di bawahnya, ada yang dipecat, dan lain sebagainya. Akan tetapi, mereka yang punya prestasi bagus diberikan jalan tol agar dia bisa naik pangkat jauh lebih baik, dengan pola seleksi terbuka, juga dengan tunjangan-tunjangannya,” katanya.

Reformasi birokrasi, lanjut Ganjar, merupakan panggilan setiap daerah saat ini dan semua harus dilakukan secara transparan, tanpa korupsi, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau semuanya sudah berjalan, ke depan semuanya pasti akan lebih baik,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*