Dituntut 6 Tahun Bui, Ratna: Ini Politik

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Terdakwa Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Ratna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Menanggapi hal itu, dia menuding tuntutan tersebut terlalu dipaksakan dan bernuansa politis.

Ratna menilai landasan hukum tuntutan JPU tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga terkesan dipaksakan dan mengandung unsur politis. “Dasarnya itu tidak jelas, saya kan sudah bilang itu tidak masuk pasalnya, tetapi dipaksakan. Dari awal saya sudah ngomong, ini politik,” tutur Ratna, Selasa (28/5).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.

JPU Daroe Tri Sadono mengungkapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dinilai telah menyebarkan berita hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya di Bandung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Ditetapkan Jadi Tersangka Suap DAK

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” tuturnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong soal penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.

Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Menurut jaksa, Ratna telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan, baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi foto Ratna dengan wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.

Selain itu, jaksa menyatakan unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut terlihat dari reaksi masyarakat yang yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan saling menuduh di tengah masyarakat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*