Setelah Didemo, Honor KPPS Sleman Akhirnya Terbayarkan

akhirnya
Pencairan honor KPPS Sleman | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SLEMAN – Setelah sempat menggeruduk KPU Sleman pada 22 April lalu, akhirnya honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Sleman dan Linmas dibayarkan.

Komisioner Divisi Hukum KPU Sleman Ahmad Baehaqi, mengatakan, hingga Selasa (23/4) siang, ia telah mendapat laporan bahwa honor sudah ada di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Saya sudah mendapat laporan bahwa hingga siang ini, honor sudah sampai PPK, dan ada banyak kecamatan yang sudah sampai ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa,” kata dia, Selasa (23/4) seperti dirilis Harianjogja.com.

Setelah dari PPS, kata dia, selanjutnya honor akan diberikan kepada KPPS.

“Dan sesuai dengan perjanjian, sebelum pukul 24.00 semoga bisa ditepati,” kata dia.

Terkait dengan keterlambatan pembayaran tersebut, ia mengakui adanya hal-hal teknis terkait dengan persyaratan prosedural dan biodata KPPS yang belum lengkap.

“Yang dibayarkan sekitar Rp15 miliar, yang terdiri dari tujuh KPPS dan dua Linmas di 3.392 TPS di Kabupaten Sleman,” kata dia.

Baca jugaRatusan Petugas KPPS Geruduk Kantor KPU Sleman Tagih Honor

Berdasarkan pantauan Harian Jogja di Kecamatan Depok, hingga pukul 18.00 WIB, puluhan Ketua KPPS bergantian mendatangi sekretariat PPS untuk mengambil honor.

Seorang pria yang mengaku Ketua KPPS 80 Condongcatur mengatakan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, ia langsung menerima honor dan tidak menunggu hingga beberapa hari.

“Namun kami sabar menunggu, dan ini akhirnya sudah mendapat honor, karena memang kerja KPU dan KPPS sudah berat. Harapannya pemilu selanjutnya dibuat lebih simpel dan tidak ribet,” kata dia.

Sebelumnya para KPPS, merasa terciderai mengingat kewajiban tugas mereka telah rampung. Padahal pada Pemilu sebelum-sebelumnya, honor dicairkan berbarengan dengan pencairan dana operasional di TPS.
Honor bagi KPPS bervariasi, untuk ketua KPPS Rp 550 ribu, anggota Rp 500 ribu, linmas Rp 400 ribu, yang dikurangi pajak. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*