Pembebasan Majikan Adelina Tuai Kecaman

majikan
Mari berbagi

JoSS, KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia membebaskan S. Ambika, majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur bernama Adelina Lisao yang meninggal dunia usai menerima siksaan pada Februari 2018.

Ambika dibebaskan setelah jaksa penuntut umum mencabut semua dakwaan yang dijatuhkan pada Kamis (18/4) lalu tanpa menjelaskan alasannya. Ambika sendiri didakwa dengan Pasal 302 KUHP yakni pembunuhan yang bisa dihukum gantung hingga mati jika terbukti bersalah.

Adelina meninggal Februari tahun lalu setelah ditemukan di luar rumah majikannya di Pulau Penang, Malaysia, dengan kepala dan wajah bengkak serta penuh luka. Dia diduga disiksa dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing.

Majikan Adelina, S. Ambika, didakwa dengan pembunuhan setelah TKW berusia 21 tahun itu diselamatkan dan meninggal di rumah sakit. Di Malaysia, kejahatan pembunuhan dihukum dengan hukuman mati.

Tapi Pengadilan Tinggi Penang membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap Ambika pekan lalu, menurut laporan media setempat, tanpa merinci alasan pembatalan.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengungkapkan rasa terkejut menyusul keputusan bebas murni yang diterima oleh S. Ambika tersebut.

“Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).

Baca juga: Tumbangkan Petahana, Komedian Volodymyr Menang Telak di Pemilu Ukraina

Keputusan Pengadilan Tinggi Penang ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen Malaysia, Steven Sim yang menyatakan putusan tersebut sama tragisnya dengan kematian Adelina.

Ia mengaku telah menghubungi Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas yang sebelumnya berjanji untuk menyelidiki kasus ini.

Iqbal menyatakan pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia, namun pihaknya mengharapkan penyelidikan terhadap putusan sebagaimana janji Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dapat segera membuahkan hasil.

Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang juga telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya.

“Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan,” tutup Iqbal. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*