Dikecam Australia, Pembangunan Restoran di Bekas Lahan Bom Bali 2002 Sesuai Prosedur

Pembangunan restoran
Monumen Ground Zero Bom Bali di seberang lokasi Sari Club | Foto: google

JoSS, BADUNG BALI – Pembangunan restoran di lahan bekas Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali yang menjadi korban pengeboman pada 2002 silam menuai kecaman dari Pemerintah Australia. Pemkab Badung menilai perizinan telah sesuai prosedur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Badung sangat terbuka terhadap Investasi yang masuk diwilayahnya.

Menurutnya, pihaknya menyambut baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU 25 Tahun 2007) yang berlaku dan persyaratan yang ditentukan.

Pertumbuhan Investasi terus didorong oleh Pemerintah Pusat melalui berbagai kebijakan strategis dalam penyelenggaraan kemudahan berusaha serta Perizinan yang semakin dipermudah.

Terkait berkembangnya berita adanya pihak yang keberatan terhadap investasi dan pembangunan usaha kepariwisataan di Kabupaten Badung, lanjutnya hal ini jelas tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI yang justru mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi.

“Pembangunan usaha restoran pada lahan bekas Sari Club Jalan Legian Kuta yang menuai protes dari Perdana Menteri Australia tentu sangat dimaklumi dan dipahami mengingat banyaknya korban Bom Bali tahun 2002 dari warga negara Australia,” katanya seperti dikutip dari Balipost.

Baca juga: Lima Tahun Ke Depan 14 Proyek Infrastruktur Dibangun di Bali

Lebih lanjut dikatakan terhadap lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMBnya pada 21 Desember 2018 untuk usaha restoran sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMB tersebut merupakan lahan sertifikat hak milik pribadi sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai usaha.

“Sepanjang sesuai dengan Perda Kab. Badung No 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kab Badung. Hak perdata yang dimiliki oleh seseorang melekat hak dan kewajiban bagi pemiliknya, haknya adalah mengelola dan memanfaatkan sebesar besarnya sesuai tujuan yang diinginkan sedangkan kewajibannya diantaranya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika tanah tersebut dilepas kepada pihak lain, juga merupakan hak privat pemiliknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan protes dari Australia itu terkait saksi sejarah, karena banyak warga Australia yang meninggal saat itu. Pemangku kepentingan harus berkomunikasi, sehingga jangan sampai ini memperkeruh hubungan Bali dengan Australia.

Pihaknya berharap ada solusi terbaik dalam mengatasi masalah tersebut. Karena itu, Putu Parwata menyarankan Gubernur, Bupati, dan Ketua DPRD melakukan diplomasi dengan pihak Australia.

“Kita tidak mau berseteru, karena akan merugikan daripada pariwisata itu sendiri. Dalam hal ini baik itu bupati, ketua DPRD dan gubernur agar melakukan diplomasi. Ini saran saya agar tidak menimbulkan polemik,” ungkapnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini menilai polemik pembangunan restoran tersebut berisiko jika semua pihak yang terlibat sama-sama menjalankan kewenanganya. Bahkan, dapat dipastikan akan berdampak pada sektor pariwisata Bali, khususnya Badung. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*