Bebaskan Pemerkosa Anak, 3 Hakim PN Cibinong Dijatuhi Sanksi

anak
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, CIBINONG – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pada tiga hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memvonis bebas kepada pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. Ketiga hakim itu berinisial MAA, CG, dan RAR.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan saksi diberikan karena Majelis Hakim dinilai lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan.

“Majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, maka MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung,” ujarnya, melalui keterangan tertulis seperti dikutip cnnindonesia.com, Selasa (30/4/2019).

Abdullah mengatakan, ketiga hakim itu disanksi lantaran vonis bebas yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.

“Sehingga pengaduannya sampai di MA. Pimpinan MA langsung memerintahkan badan pengawasan untuk klarifikasi dan verifikasi pengaduan tersebut,” ucapnya.

Selain ketiga hakim, MA juga menjatuhkan sanksi pada Ketua PN Cibinong berinisial LJ lantaran dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Untuk mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, kata Abdullah, pihak Pengadilan Tinggi Bandung akan langsung melantik ketua pengadilan yang baru hari ini.

Baca juga: Sidang Isbat Tentukan Awal Puasa Bakal Digelar 5 Mei Mendatang

Majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41) yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun. Putusan itu menimbulkan protes di masyarakat. Pada 26 April lalu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) mengadukan hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial.

LBH Apik juga membuat petisi dalam website change.org untuk menggalang dukungan agar proses pengadilan di tingkat kasasi nantinya lebih adil.

Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa proses pengadilan menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah pendamping kedua korban atau orang tua diminta untuk keluar ruangan saat mereka dicecar pertanyaan oleh hakim.

Selain itu, persidangan yang semestinya dipimpin oleh tiga majelis hakim, hanya didatangi oleh seorang hakim. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*