523 CPNS Pemkab Tulungagung Dapat SK Pengangkatan

SK pengangkatan
Upacara pengangkatan SK CPNS di Halaman kantor Pemkab Tulungagung | Foto: instagram
Mari berbagi

JoSS, TULUNGAGUNG – Sebanyak 523 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Surat Keputusan itu diserahkan langsung Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, di halaman kantor Pemkab Tulungagung, disakasikan jajaran aparatur sipil negara setempat.

“Selamat untuk kalian semua. Mengabdilah dan lakukanlah yang terbaik dalam tugas yang kalian emban di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Maryoto Bhirowo memberi arahan, seperti yang dilansir dari MadiunPos, Selasa (9/4).

Maryoto mengatakan, 523 CPNS yang telah lolos dalam seleksi CPNS tahun 2018 itu merupakan yang dinyatakan lulus verifikasi pemberkasan nomor induk pegawai (NIP).

“Mereka ini merupakan putra putri bangsa pilihan dan terbaik. Buktinya dari sekitar 5.428 pelamar yang mendaftar, hanya sekitar 523 yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi nasional (panselnas), dalam seleksi CPNS 2018,” jelasnya.

Menurutnya, para CPNS ini nantinya akan menjalani masa percobaan sebagai CPNS selama satu tahun.

Apabila dalam masa percobaan nantinya para CPNS ini dapat bekerja dengan baik, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan kepegawaian pada khususnya dan peraturan perundangundangan pada umumnya, serta lulus latihan dasar CPNS/prajabatan, maka mereka akan diangkat menjadi PNS.

“Namun sebaliknya, jika mereka melanggar peraturan, mereka tidak akan diangkat menjadi PNS. Maka dari itu taati semua ketentuan yang ada, yang wajib saudara lakukan,” tambahnya.

Baca juga: Sabar, Rapelan Gaji PNS Dibayarkan Jelang Pilpres

Dia berharap para CPNS tersebut mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintahan Kabupaten Tulungagung semakin lebih baik.

Dengan adanya CPNS di satuan kerja, di mana para CPNS ini ditempatkan, Maryoto berharap keberadaan mereka bisa membantu meringankan beban tugas dan kewajiban yang diemban perangkat daerah dalam melaksanakan program–program pemerintah.

“Untuk itu saya berharap kepada semua CPNS yang mendapatkan SK, untuk segera beradaptasi, menjunjung tinggi idealisme, dan bekerja keras sesuai kompetensi masing–masing,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah telah membuka dua sistem perekrutan aparatur sipil negara (ASN), di antaranya melalui seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua sistem ini ditempuh oleh pemkab guna memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin menjadi ASN. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*