
JoSS, MOJOKERTO – Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menyatakan luas kawasan hutan di wilayah ini hanya 27%, atau berada di bawah batas minimal yang ditentukan yaitu 30% dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal itu tertuang dalam Undang undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Dewi Putrianti menyatakan oleh sebab itu program pengembangan hutan rakyat yang dilaksanakan pemerintah provinsi Jawa Timur diharapkan bisa menambah luas kawasan hutan sekitar 40 persen dari luas DAS.
Dia menambahkan dengan pengembangan hutan rakyat, sangat penting perannya untuk mengatasi lahan kritis.
“Sebab ada lahan kritis berbatu yang memang tidak bisa ditanami,” katanya seperti dikutip dari Madiunpos, Rabu (27/3).
Dia mengatakan total luas lahan kritis di Jatim saat ini 1,5 juta hektare. Jumlah tersebut menurutnya masih sangat besar untuk dimanfaatkan sebagai hutan rakyat.
Baca juga: Hutan Belukar di Sleman Jadi Objek Wisata Tepi Kali
Selain bisa menambah kawasan hutan sampai 40%, masyarakat desa hutan juga bisa meningkatkan perekonomiannya melalui kegiatan bercocok tanam.
Menurutnya, saat ini hutan rakyat yang memiliki pasar bagus adalah pohon sengon. Selama ini 70 persen industri kayu di Jatim menyerap produksi hutan rakyat.
“Jadi ada simbiosis yang bagus antara industri kayu dengan hutan rakyat,” imbuhnya.
Data Dinas Kehutanan Jatim menyebutkan rata-rata kawasan hutan rakyat tumbuh lima persen per tahun. Pada 2016 luas aktual hutan rakyat di Jatim mencapai 739.156,93 hektare dengan produksi sebesar 3,1 juta m3.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, dalam pengelolaan hutan rakyat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani hutan bisa mengajukan permohonan lahan bekas tebangan lewat Perhutani agar bisa dimanfaatkan untuk menanam.
“Umumnya, lahan bekas tebangan itu butuh dua hingga tiga tahun. Setelah itu baru boleh ditanami masyarakat, tapi bersamaan dengan menanam pohon yang jenisnya sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
Syarat lain yang harus dipenuhi LMDH adalah bisa menanam berbagai macam tanaman seperti bawang putih, tebu, rumput gajah, tanaman obat dan lainnya. Terutama selama pohon-pohon tegakan tersebut tumbuh sampai siap diproduksi kembali. (nug/lna)

Leave a Reply