
JoSS, TEMANGGUNG – Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, meminta pengalihan karyawan outsourcing di lingkungan perusahaan pengolahan kayu PT Central Jawa Wood Industry (CJWI) harus dilakukan secara transparan supaya bisa adil dan memberi kepastian bukan saja kepada karyawan tetapi kepada semua pemangku kepentingan yang ada termasuk pemerintah daerah, pengawas tenaga kerja serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pesan tersebut disampaikan Rukma Setyabudi saat meninjau PT CJWI, baru-baru ini. Peninjauan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan bahwa perusahaan yang berada di Pringsurat Temanggung tersebut memakai tenaga alih daya (outsourcing) untuk melaksanakan proses produksi dan administrasi yang sifatnya tetap. Model tersebut dianggap merugikan para pekerja karena nasibnya menjadi tidak menentu.
Dari laporan yang ada disebutkan, bahwa perusahaan pengolahan kayu yang berada di jalur Semarang-Magelang tersebut sejak awal berdiri sampai tahun 2018 memakai tenaga alih daya dari PT CJWI, PT Jala Berkat Utama Sejahtera, PT Amanah Ahadsa Temanggung dan PT BRJ. Sebanyak 2.000 orang dipekerjakan sebagai tenaga alih daya yang dipasok empat perseroan meski pekerjaan yan dilakukan adalah kegiatan yang sifatnya tetap. Sejak tahun 2018, kemudian dilakukan pengalihan status dari alih daya menjadi tenaga PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang dikenal awam sebagai karyawan kontrak.
“Alih status harus dilakukan secara transparan. Berikan kepastian kepada karyawan ex alih daya, dan lakukan sesuai ketentuan perundangan yang ada. Kalau ada masalah, tolong dibicarakan, kalau ada kesulitan kami siap memediasi,” kata Rukma Setyabudi kepada pimpinan perusahaan PT CJWI, petugas Binwasnaker Disnaker Provinsi Jawa Tengah di Magelang, DInas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan perwakilan karyawan.
“Jangan sampai ada yang terlewat. Kalau ada yang memang tidak memenuhi syarat administrative, dicari solusinya. Musyawarah akan menghasilkan keputusan yang lebih baik. Ana rembug dirembug,” tegas Rukma yang juga politisi PDIP, saat dihubungi joss.co.id, Jumat (29/3).
Baca juga: Rukma: Saatnya Pemuda Kawal Pesta Demokrasi

Pimpinan Perusahaan PT CJWI, Yanto, menyatakan siap melakukan pengalihan status karyawan dari alih daya menjadi PKWT secara transparan. Yanto juga mengungkapkan, ada beberapa karyawan yang tidak mau dialihkan statusnya menjadi PKWT karena alasan pengaturan jadwal kerja. Ada juga yang tidak bisa memenuhi kelengkapan administrasi karena tidak memiliki ijazah. “Untuk yang tidak punya ijazah tapi tetap mau kerja, kamu beri kebijakan khusus,” ungkap Yanto.
Sampai Maret 2019, jumlah karyawan yang sudah alih status sudah hampir seribu orang. Mereka juga sudah disertakan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun untuk BPJS Kesehatan ada hambatan dalam proses karena sebagian karyawan berstatus PBI (Penerima Bantuan Iuran) Premi BPJS Kesehatan di Kabupaten Temanggung. Dengan status tersebut, perlu ada prosedur khusus agar preminya bisa dibayar perusahaan.
Pihak BPJS Kesehatan menyatakan sekarang peserta PBI bisa langsung dikonversi menjadi kepesertaan perusahaan. Itu adalah dinamika yang sudah diantisipasi oleh BPJS Kesehatan mengingat ada orang yang semua statusnya menganggur dan masuk kategori tidak mampuj kemudian beralih menjadi mampu karena mendapat pekerjaan. Karena itu pihak BPJS menyatakan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan yang menjadi penerima PBI menjadi peserta yang preminya dibayar perusahaan. (wid/ADV)

Leave a Reply