Diskon Tarif Tol Trans Jawa Dilanjutkan

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan bahwa diskon tarif di Tol Trans Jawa diperpanjang sampai ada penetapan skema baru terkait pentarifan. Diskon tersebut telah diberikan dua bulan lalu tepatnya 21 Januari, yang sedianya berakhir pada 21 Maret 2019.

Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur menjelaskan perpanjangan masa diskon tarif ini bakal berlangsung tanpa batas waktu yang jelas. Meski begitu, jika sudah dirumuskan formula perhitungan dengan metode pembayaran yang baru, maka diskon akan dicabut.

Dia menambahkan perpanjangan diskon itu dilakukan karena kajian penetapan skema tarif baru belum rampung. Menurutnya, data yang terintegrasi masih belum fiks karena baru didapat dari hasil sebulan operasi.

“Kemudian BUJT [Badan Usaha Jalan Tol] perlu duduk lagi untuk mensinkronisasikan sistemnya. Tadinya kan dua bulan waktu studi, kita belum menghasilkan karena traffic-nya masih berubah-ubah,” ungkapnya, belum lama ini.

Baca jugaJasa Marga Terapkan Pembayaran Tarif Tol Tanpa Berhenti Pada 2020

Dia menegaskan, Sejauh ini, kajian yang dilakukan belum berhasil menentukan tarif dan jarak batas maksimal. Sebagaimana diketahui, pemerintah ingin ada pembatasan tarif Tol Trans Jawa jika pengguna sudah menempuh jarak tertentu.

“Gimana orang menempuh jarak terjauh, jadi ada tarif maksimal. Kalau lebih dari sekian, tarifnya sama. Flat. Namun, sejumlah pertimbangan belum berhasil merumuskan angka,” tuturnya.

“Para ahli lihat dari faktor ekonominya, macam-macam, banyak. Ekonomi daerah, juga mencari titik optimum berapa kilometer belum ketemu. Secara teknis semua BUJT setuju, sudah terkoneksi, tinggal angka saja. Supaya kalau ditanya BPK, DPR, KPK, jawabnya gak ngawur,” pungkasnya.

Sejauh ini, pemberlakuan tarif ruas Jalan Tol Trans Jawa dibarengi dengan pemberian diskon tarif sebesar 15%. Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan tol jarak terjauh dalam satu cluster di Cluster II, Cluster III, dan Cluster IV (barrier to barrier).

Untuk diskon tarif 15% pada Cluster II hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di Gerbang Tol (GT) Palimanan dan keluar di GT Kali Kangkung, serta sebaliknya.

Sementara itu untuk diskon 15% pada Cluster III hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di GT Banyumanik dan keluar di GT Warugunung, serta sebaliknya.

Terakhir, diskon tarif 15% pada Cluster IV hanya berlaku bagi pengguna jalan yang masuk di GT Kejapanan Utama dan keluar di GT Grati, serta sebaliknya. Pengguna jalan yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan, maka diskon tarif 15% tidak berlaku.

Selain itu, diskon tarif ini juga tidak diberlakukan di Jalan Tol Merak-Jakarta, Jalan Tol Trans Jawa Cluster I, Jalan Tol Semarang ABC dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Dupak-Porong). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*