JoSS, SEMARANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang dari sektor parkir, diduga bocor. Pasalnya, realisasi pendapatannya tidak pernah lebih dari Rp10 miliar per tahun.
Menurut Pj Sekda Kota Semarang Agus Riyanto, potensi pendapatan parkir selama setahun sebesar Rp 100 miliar. Karenanya, kuat dugaan adanya kebocoran di sisi ini.
“Ini tentu sangat jauh dari harapan. Maka kami mendorong secepatnya agar OPD terkait segera merealisasikan program parkir berlangganan,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Jumat (22/3).
Dijelaskan, untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya sudah mewacanakan adanya pemberlakukan parkir berlangganan. Dengan sistem berlangganan, juru parkir yang ada nantinya akan dibayar oleh pemkot.
“Namun untuk memberlakukan sistem ini harus ada komunikasi dengan provinsi, karena penarikan pajak kendaraan kewenangannya ada di sana. Pajak parkir ini nantinya akan diikutkan dalam pembayaran pajak kendaraan. Program ini sebenarnya sudah kami rintis sejak 2018. Harapannya tahun ini bisa direalisasikan,” tukasnya.
Kepala Dinas Dishub Kota Semarang Muhammad Khadik menegaskan akan meminimalisasi kebocoran sektor ini. Pihaknya bahkan sudah berencana menerapkan parkir berlangganan di tahun 2019 ini.
Segala persiapan sudah dilakukan mulai dari persiapan secara administratif maupun aspek di lapangan. Termasuk sosialisasi kepada juru parkir (jukir). “Saat ini sudah masuk ke proses finalisasi,” katanya.
Dengan penerapan parkir berlangganan ini, Kadhik berharap Dishub Kota Semarang bisa meningkatkan PAD sesuai dengan yang ditargetkan oleh Pemkot Semarang. Pasalnya, target yang diterapkan oleh Pemkot Semarang sebesar Rp 114 miliar jauh lebih besar dibanding target tahun-tahun sebelumnya.
“Semoga saja segera terealisasi. Niat kami ingin menata parkir lebih tertib, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, utamanya dalam sektor parkir di pinggir jalan besar. Rencana kami sama seperti yang diterapkan sekitar 30 kabupaten/kota di Jawa Timur. Juru parkir akan dibayar,” tegasnya.
Mereka akan diikat dengan kontrak dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang sebesar Rp 2,4 juta.
“Jadi nanti bagaimana jukir-jukir yang kami rekrut untuk bisa memberikan pelayanan dulu dengan baik, aspek pelayanan yang nanti akan kami utamakan. Jadi masyarakat yang parkir di jalanan harus dilayani dengan baik. Karena mereka membayar retribusi,” harapnya.
Apalagi, jukir tidak secara langsung menerima uang parkir namun dibayarkan melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunya di Samsat Kota Semarang. “Nanti akan diterapkan melalui Samsat. Misal parkir berlangganan Rp 50 ribu/tahun untuk roda dua,” ungkapnya.
Untuk sepeda motor dari luar Kota Semarang, Kadhik membeberkan, saat ini Dishub Kota Semarang masih mempersiapkan sebuah aplikasi pembayaran. Yang pembayaran parkirnya langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang. (gus/lna)

Leave a Reply