Baru Sepekan Keluar Penjara Remaja Ini Begal Ojol

Keluar dari penjara
Kapolsek Gajahmungkur Kompol R Sulistiyaningrum memperlihatkan barang bukti kejahatan dan pelaku perampasan dengan korban driver ojol di Sampangan, Rabu (27/3) | Foto: Joy/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Mental kriminal sepertinya sudah terukir di jiwa Abdul (20). Bayangkan saja, baru sepekan keluar dari penjara, remaja asal Gunungsari RT 8 RW 9, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang itu sudah harus kembali berurusan dengan polisi.

Abdul main rampas sepeda motor dan handphone milik seorang pengemudi ojek online (ojol), Senin (25/3) sekira pukul 02.15 WIB. Padahal ia menghirup udara kebebasan belum lama berselang. “Keluar penjara 17 Maret, kasus jambret di Lamper,” aku dia saat jumpa pers kasusnya di Mapolsek Gajah Mungkur, Rabu (27/3).

Aksi begal Abdul dan kawannya yang masih buron dilakukan di Jalan Menoreh Raya, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Dini hari itu, dengan berboncengan sepeda motor, keduanya berputar mencari mangsa.

Hingga di lokasi kejadian mendapati Bambang Haryanto (23), warga Sidodadi RT 4 RW 4 Kelurahan Sumberejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Korban diketahui tengah menunggu panggilan order online. Tanpa banyak kata, korban dipaksa menyerahkan motor dan ponselnya.

Dibawah ancaman senjata tajam jenis sabit milik Abdul, korban tak berdaya. “Jalan-jalan liat korban. Teman saya yang ajak (begal) tapi saya yang menodong korban,” tutur dia. Motor rampasan selanjutnya dibawa pulang ke rumah.

“Rencananya motor mau saya pakai sendiri, buat sarana kerja,” kata remaja yang bekerja sebagai buruh serabutan ini.

Baca juga: Terjerat Pinjaman Online, Sepeda Motor Teman Diembat

Catatan kriminal Abdul memang cukup nggegirisi. Tak hanya di Sampangan dan Lamper tapi juga pernah beraksi di sejumlah wilayah lain di Semarang. Dua kali menjambret di wilayah Banyumanik dan sekali di kawasan Tembalang. Dan aksinya itu dilakukan sejak masih bawah umur, usia 13 tahun.

“Sudah lima kali. Selain di Sampangan dan Lamper, dua kali jambret di Banyumanik dan sekali di Tembalang, ambil tas. Hasil kejahatan buat senang-senang dan makan,” ujar dia enteng.

Kapolsek Gajahmungkur Kompol R Sulistiyaningrum menyatakan pelaku mengancam dengan cara mengalungkan sabit ke leher korban. “Pelaku mengalungkan sabit ke leher korban dan mengancam akan membunuh. Setelah itu meminta dengan paksa HP dan kunci sepeda motor. Korban saat itu ketakutan karena disuruh tiarap,” beber dia.

Abdul diringkus di rumahnya dengan barang bukti kejahatan seperti motor dan ponsel korban serta sabit yang digunakan untuk membegal. Dalam perjalanan menuju Mapolsek Gajahmungkur ia berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.

“Tidak lebih dari 10 jam kami berhasil mengamankan tersangka. Motor korban juga kita amankan, belum sempat dijual,” imbuh Sulistyaningrum.

Hingga saat ini Abdul masih menjalani proses penyidikan. Ia disangka melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*