Bank Jateng Lapor ke Polda Hari ini, Begini Cara Ridwan Bobol Rp6,4 Miliar

Polda
Perwakilan Bank Jateng menjelaskan soal dugaan pembobolan uang yang dilakukan nasabahnya, Kamis (28/3) | Foto: Joy/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Bank Jateng mantap melaporkan nasabahnya, Muhammad Ridwan, warga Pati ke Polda Jateng, Jumat (29/3) ini. Sejumlah alat bukti dugaan pembobolan uang milik bank pelat merah Provinsi Jateng ini juga telah disiapkan guna mendukung laporan.

“Kami laporkan besok, Jumat (29/3) besok, ke Polda Jateng. Terlapornya Ridwan dan isterinya,” kata Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono kepadaJoSS.co.id, Kamis (29/3).

Ony menyampaikan Ridwan dan isterinya tercatat sebagai nasabah Bank Jateng sejak tahun 2018 dan 2017. Selain sebagai nasabah Bank Jateng, Ridwan juga membuka rekening di Bank Central Asia (BCA).

Pada Mei 2018 Ridwan tercatat melakukan pemindahan sejumlah nominal uang dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng. Transfer itu dilakukan di mesin ATM Bank Jateng di Kayen, Pati menggunakan kartu ATM BCA. Ternyata ada kesalahan peng-accept-an kala proses transfer antar bank berjalan.

Kesalahan sistem tersebut membuat saldo tabungan BCA Ridwan tidak berkurang namun saldo di rekening Bank Jateng-nya bertambah. “Ada pernyataan tertulis BCA soal saldo rekening BCA Ridwan tidak berkurang, ada bukti tertulis dan dinyatakan sah oleh BCA,” tegas Ony.

Kondisi kesalahan sistem tersebut diduga dimanfaatkan oleh Ridwan untuk terus menerus melakukan transfer dari rekening BCA-nya ke tabungan di Bank Jateng. Hingga Oktober 2018 ia diketahui telah melakukan transaksi transfer sampai 271 kali. Saldo tabungannya di Bank Jateng pun menggelembung menjadi Rp 6,4 miliar.

Lantas dari mana uang yang masuk ke rekening Bank Jateng Ridwan ?

Ony menjelaskan dalam proses transfer dana antar bank, aturan perbankkan mewajibkan bank melibatkan pihak ketiga atau perusahaan switching. Guna mendukung proses pemindahbukuan isi tabungan maka bank harus mempunyai dana di rekening bank mitranya.

Baca juga: Gugatan Pemblokiran Rekening Nasabah Bank Jateng, Saksi Ahli : Nasabah Harus Buktikan Miliki Uang

“Nah saldo tabungan Ridwan yang bertambah itu berasal dari uang Bank Jateng yang ada di rekening BCA. Jadi itu bukan uangnya Ridwan, karena pihak BCA sudah menyatakan uang Ridwan tidak berkurang. Dan pihak switchingmenyampaikan ada kegagalan transfer,” bebernya.

Terhitung mulai 25 Oktober 2018, Bank Jateng melakukan pendebetan kembali atas isi rekening Ridwan. “Rp 1 miliar telah dikembalikan Ridwan, lewat BNI dan tunai, masing-masing Rp 500 juta. Dan dari Rp 5,4 miliar, Rp 3,8 miliar kami lakukan pendebetan dan ia sudah menikmati Rp 1,6 miliar,” terangnya.

Bagi Bank Jateng, tindakan Ridwan tersebut patut diduga masuk tindak pidana pembobolan uang bank lewat transaksi transfer yang tidak sah.

“Uang Ridwan itu bukan dari bersumber uang yang sah atau legal. Lalu dia dengan sengaja melakukan transaksi berulang, tadinya kecil lalu ditambah lagi, sampai pernah sekali transaksi sampai 100 juta. Jadi uang itu didapat dari cara yang tidak sah,” ucap Ony.

Penjelasan Ony sekaligus mengklarifikasi pihaknya telah mengambil uang dan memblokir rekening Ridwan seperti yang digugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat ini. “Itu uang kembali ke pemiliknya, yakni Bank Jateng,” tukas dia. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*