Pengamat: Lebih Baik Jalur Bus di Jalan Tol Ketimbang Untuk Sepeda Motor

Pengamat
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pengamat transportasi yang juga akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijawarno, menyarankan pemerintah lebih baik membangun jalur khusus bus di jalan tol ketimbang membuat lajur khusus sepeda motor di jalan bebas hambatan itu.

Menurut Djoko mempertimbangkan pemberian fasilitas khusus bagi angkutan umum massal lebih bisa membangun budaya naik kendaraan umum, ketimbang menyediakan jalur khusus untuk pengendara sepeda motor, karena dinilai membahayakan.

Dia menuturkan jika ingin memberikan fasilitas infrastruktur khusus, lebih efektif diberikan kepada masyarakat pengguna angkutan umum.

“Jika ingin memberikan fasilitas infrastruktur yang mewah kepada rakyat, berikanlah kepada pengguna bus yang sifatnya angkutan massal. Jalur khusus bus lebih baik daripada jalur khusus motor di jalan tol. Lebih aman dan selamat serta memberi manfaat kenyamanan ke publik pengguna angkutan umum,” lanjutnya.

Djoko tidak sependapat dengan ide tentang pembuatan jalur khusus sepeda motor di jalan tol karena faktor keselamatan. Terlabih lagi, sepeda motor merupakan penyumbang angka kecelakaan terbesar, yakni lebih dari 80%.

Lagi pula, tambah dia, pembuatan jalur khusus sepeda motor di jalan tol bertentangan dengan Pasal 38 PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol yang hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.

Baca juga: Bus Khusus Sragen-Bandara Solo Sepi, Warganet: Kemahalan

“Lebih bijak, katanya, jika DPR mengusulkam Program Transportasi Umum sebagai Program Strategis Nasional,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan kepada eksekutif pemerintahan untuk menyediakan jalur khusus sepeda motor di jalan tol. Ia beralasan penyediaan jalur tol agar seluruh masyarakat merasakan hasil pembangunan infrastruktur secara merata, termasuk pengendara sepeda motor.

Wacana sepeda motor masuk jalan tol bebas hambatan bergulir dalam beberapa hari terakhir. Pro-kontra pun mengemuka.

Sebenarnya, warga di Madura dan Bali sudah lebih dahulu menikmati jalur khusus untuk motot bisa masuk tol. Pengendara roda dua bisa melintas di Jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara.

Apalagi, regulasi yang mengatur hal itu telah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol. Hanya saja, memang ada syarat tertentu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*