Bupati Terpilih Pilkada Serentak Ini Berakhir 10 Tahun Bui

Bupati
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SURABAYA – Bupati terpilih Tulungangung hasil Pilkada Serentak 2018 berakhir di bui. Syahri Mulyo yang dilantik pada September 2018 dan langsung dinonaktifkan sesaat setelah pelantikan divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, memvonis Bupati Tulungagung Nonaktif tersebut dalam kasus suap infrastruktur. Selain itu, hakim mencabut hak politiknya.

Syahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/2).

Pada putusan itu, Syahri Mulyo juga dihilangkan hak pilihnya selama lima tahun, dan dimulai setelah vonis diberlakukan.

Dalam persidangan itu, hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta, serta pihak swasta Agung Prayitno yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta.

Usai sidang, M Yunizar, kuasa hukum Syahri Mulyo, mengaku pihaknya masih berpikir ulang untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Deposito Miliaran Rupiah Kasus Suap SPAM

“Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan dari pada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir. Karena ada dana aliran sebesar Rp41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo disebut telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo. Total uang suap mencapai Rp2,5 miliar.

Suap itu diberikan terkait pemberian sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Susilo sendiri disebut kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung periode 2014-2019.

Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp1 miliar.

Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo

Saat pelantikan yang dilakukan pada Selasa (25/9) lalu Syahri Mulyo mengaku tak bisa berkata-kata usai dilantik sekaligus dinonaktifkan sebagai Bupati Tulungagung periode 2018-2023, di Kantor Kementrian Dalam Negeri.

Prosesi pelantikan bupati Syahri berbeda dari biasanya karena tidak dilakukan di kantor Pemerintahan Jawa Timur, Surabaya, melainkan digelar di Kemendagri. Meskipun, yang melantiknya tetap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo alias Pakde Karwo.

Syahri dilantik bersama Maryoto Bhirowo, wakil bupati terpilih yang menjadi pasangannya dalam memenangkan pilkada Tulungagung beberapa waktu lalu.

Atas kondisi ini juga, jabatan pimpinan daerah Tulungagung sementara ini diamanatkan kepada Maryoto selaku pelaksana tugas (Plt). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*