Awas! Ngebut Di Jalan Jogja-Solo Akan Ditilang

Mari berbagi

JoSS, KLATEN – Bagi pengendara yang melintas di Jalan Jogja-Solo harap memperhatikan laju kendaraannya. Pasalnya jika kecepatan kendaraan melebihi 80 kilometer/jam akan ditilang. Satlantas Polres Klaten akan memasang kamera pemantau kecepatan atau speed camera di jalan tersebut.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan sosialisasi penerapan speed camera di jalan Solo-Jogja dimulai Maret 2019.

Sebulan setelah itu, Satlantas Polres Klaten akan memberikan sanksi tegas berupa pemberian surat tilang terhadap pengendara kendaraan dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.

“Di tahap awal, kami akan memasang speed camera di salah satu lokasi di jalan Solo-Jogja. Konsentrasi kami di sepanjang jalan dari Masjid Agung Al Aqsha Klaten hingga perbatasan ke arah Solo [Tegalgondo, Kecamatan Wonosari]. Saya belum bicara detail soal lokasinya,” katanya di sela-sela acara Sosialisasi Safety Riding di GOR Kalimasada, Senden, Ngawen, Selasa (5/2).

Menurut dia kamera ini dapat menangkap setiap kecepatan di atas 80 kilometer/jam. Petugas akan mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar batas kecepatan kemudian mengirimkan surat tilang.

Adhytiawarman mengatakan pemasangan speed camera bertujuan mengurangi angka kecelakaan di jalan Solo-Jogja. Sejauh ini, tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bersinar mengalami peningkatan.

Sepanjang Januari 2019, telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 119 kali dengan korban meninggal dunia mencapai 14 orang. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan Desember 2018, yakni mencapai 114 kejadian dengan korban meninggal dunia mencapai lima orang.

“Kami tak mungkin menghilangkan kasus kecelakaan. Yang dapat kami lakukan mengurangi angka kecelakaan. Salah satunya dengan memasang speed camera itu,” katanya.

Baca jugaRawan Pelanggaran Dishub Pasang GPS di Angkutan Batik Solo Trans

Adhytiawarman mengatakan penerapan penegakan peraturan lalu lintas dengan memasang speed camera hampir sama dengan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan memanfaatkan kamera closed circuit television (CCTV).

Sebanyak 10 kamera CCTV sudah dipasang di enam perempatan jalan, seperti perempatan Karang, Delanggu; perempatan RSI Klaten; perempatan Masjid Agung Al Aqsha Klaten; perempatan BAT Karanganom, Klaten Utara; perempatan Srago, Klaten Tengah; perempatan Prambanan.

Sepanjang Januari 2019, Satlantas telah mengeluarkan 4.887 surat tilang secara manual dan 131 surat tilang elektonik. Dengan adanya ETLE itu, pengendara kendaraan lebih tertib.

Setidaknya di lokasi yang dipasang kamera CCTV. Dari 131 tilang elektronik itu, 71 surat sudah memperoleh konfirmasi dari pemilik kendaraan. Sebanyak 60 surat belum memperoleh konfirmasi dari pemilik kendaraan.

“Yang belum memberikan konfirmasi itu otomatis kami blokir surat tanda nomor kendaraan [STNK] terlebih dahulu sampai yang bersangkutan membayar denda tilang,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*