Segini Tarif Bagasi Berbayar Yang Disetujui Menhub

berbayar
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Maskapai penerbangan Lion Grup telah memberlakukan kebijakan bagasi berbayar pekan ini, yang kemudian bakal disusul oleh Citilink pada awal Februari mendatang. Terkait hal itu, kedua maskapai telah mendapat persetujuan dari Kemenhub.

Bagi Anda yang hendak bepergian menggunakan pesawat dari maskapai tersebut, pahami dulu besaran tarif yang bakal dikenakan.

Sebelum adanya perubahan kebijakan, penumpang Lion Air mendapatkan layanan bagasi gratis 20 kilogram dan Wings Air sebanyak 10 kilogram. Setelah kebijakan bagasi berbayar diberlakukan, penumpang yang sudah membeli tiket mulai 8 Januari 2019, hanya diberikan layanan bagasi gratis tujuh kilogram.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Danang menuturkan, calon penumpang yang membawa bagasi melebihi tujuh kilogram dapat melakukan pembelian voucer bagasi melalui agen perjalanan, laman resmi Lion Air, atau kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Danang menegaskan, Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan bagasi yang ditetapkan.

Baca juga: Catat! Citilink Berlakukan Tarif Bagasi Februari Mendatang

“Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalkan biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi,” tutur Danang. Ia pun memastikan Lion Air Group sudah mempersiapkan dengan baik personel ataupun peralatan untuk menerapkan kebijakan bagasi berbayar.

Tarif bagasi yang harus dibayar penumpang bergantung pada bobot bawaan. Untuk bobot lima kilogram (kg) tarifnya sebesar Rp 155 ribu. Kemudian, bagasi dengan 10 kg dikenakan biaya Rp 310 ribu, 15 kg Rp 465 ribu, 20 kg Rp 620 ribu, 25 kg Rp 755 ribu, dan 30 kg Rp 930 ribu.

Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat tujuh kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.

“Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan,” kata Danang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merestui kebijakan bagasi berbayar oleh Lion Air Group, dengan begitu kedua maskapai itu akan menerapkan aturan bagasi tercatat ataupun kabin.

Budi menegaskan, Lion Air Group telah melakukan sosialisasi dalam dua pekan terakhir. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah memantau kesiapan maskapai di bandara terkait perubahan standar operasional prosedur (SOP).

“Karena itu, sudah sesuai regulasi dan sudah disosialisasikan maka akan berlaku,” katanya, belum lama ini.

Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*